MediaJatim.com, Banyuwangi – Polisi Sektor Srono Kabupaten Banyuwangi Sabtu (26/5) siang, sekitar Pukul 14.00 WIB menggelar operasi pekat. Operasi yang difokuskan ke Dusun Sukorejo Desa Sukomaju Kecamatan Srono, membuahkan hasil.
Dua warga berinisial LBH (31) asal Dusun Srono Desa Kebaman dan MDP (32) asal Dusun Sukopuro Desa Sukomaju diamankan petugas, lantaran kedua warga ini berada di arena judi sabung ayam Rt 02 Rw 03, Dusun Sukorejo, saat operasi berlangsung.
Kapolsek Srono AKP Mulyono menjelaskan, kasus perjudian itu terungkap, ketika petugas menggelar operasi pekat di sekitaran dusun setempat. Saat berpatroli, petugas mendapati pemotor berboncengan membawa ayam jantan. Kemudian petugas membuti pemotor tersebut.
Ternyata, pemotor itu berhenti di TKP. Di tempat ini sudah banyak orang yang bekrumun. Di tengah krumunan itu terdapat dua ekor ayam jantan yang sedang di adu. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya dua warga tersebut langsung diamankan, sedangkan penjudi lainnya tunggang langgang kabur dari kejaran petugas.
Di TKP, selain menangkap dua pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jantan, 2 Bak plastik, 1 potong Spon, 1 unit motor Vario dan uang tunai Rp 50 ribu. Karena terbukti dua pelaku dan sejumlah bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Srono.
“Hasil pemeriksaan, warga berinsial LBH mengakui mengikuti perjudian itu dan ikut taruhan menggunakan uang. Sedangkan MDH hanya menonton dan tak terbukti berjudi. MDH kami kembalikan ke keluarganya. Karena terbukti mengikuti taruhan judi sabung ayam, LBH dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Sub Pasal 303 bis 1 ke 1, 2 KUHP,” tegas AKP Mulyono, Senin (28/5).
Polisi terus berupaya melakukan penangkapan ke pelaku lain. Karena judi tersebut keberadaannya sangat diresahkan warga, terlebih di Bulan Ramadhan.
Reporter : Yudi Irawan
Refaktur : Sulaiman