Jual Ular Python Molurus, Warga Gambiran Banyuwangi Dibui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Satuan Reskrim Polres Banyuwangi tangkap penjual hewan langka. Pelaku tersebut berinsial AFF, warga Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya, pria 27 tahun tersebut dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Banyuwangi lantaran terbukti menjual hewan dilindungi.

Pelaku menjual Ular Pyton Molurus atau Sanca Bodo melalui akun Facebook nya di grup Facebook tertutup Forum Jual Beli Hewan Banyuwangi. Transaksi penjualan hewan itu terkuak usai dilakukan penyelidikan Undercover.

Berdasarkan hasil penyelidikan ini, polisi langsung menangkap pelaku di pinggir Jl. Raya Srono ketika melakukan transaksi. Di lokasi penangkapan, petugas memgamankan sebuah kardus berisi Python Molurus dan uang Rp. 200 ribu hasil transaksi.

Baca Juga:  UKW di Jatim Diikuti 138 Peserta, Dewan Pers Soroti Media yang Tak Patuh Kode Etik Jurnalistik

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui jika hewan yang dijualnya di dapat dari grup facebook tertutup tersebut, sekitar 3 tahun lalu. Ular sepanjang 1 meter yang dibeli pelaku seharga Rp. 100 ribu, plus biaya kirim dari daerah Sumatra.

Usai mebeli ular itu, kemudian pelaku merawatnya selama 2 tahun. Setelah ular panjangnya mencapai 2 meter, pelaku memosting kembali di grup yang sama, pada Sabtu 2 Juni 2018 Pukul 01.29 WIB, untuk dijual.

“Barang bukti yang kami sita dari pelaku 1 Hp merek Smart Friend, uang tunai Rp. 200 ribu, screenshot bujti penjualan online via Facebook, 1 kardus beserta tali rafia dan sak plastik, serta 1 ekor Ular Python Molurus berat 3 kilogram panjang 2 meter,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi.

Baca Juga:  Are Mail Purchase Spouse's Illegal?

Dari tindakannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Junto 21 ayat (2) huruf a, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE). Ancaman kurungan 5 tahun penjara.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman