web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Sejak Aktif, Pensiunan Guru di Tegaldlimo Ini Cabuli Siswinya

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – KS (50) warga Dusun Asembagus Desa Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo ditangkap Satuan Reskrim Polres Banyuwangi, Kamis (5/7).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman melalui Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya menerangkan, pensiunan guru ini ditangkap aparat bedasar pada laporan orang tua korban, berinisial PR (45). Sesuai laporan, pelaku diketahui kerap melakukan persetubuhan terhadap anak pelapor, sewaktu aktif mengajar.

Perbuatan tidak patut dicontoh itu dilakukan sejak korban kelas 3 SMP. Bahkan perbuatan cabul ini dilakukan pelaku berulang kali disebuah penginapan di wilayah Muncar, dan hotel di wilayah Jajag Kecamatan Gambiran. Jika birahi pelaku tak dituruti, korban kerap diancam. Karena takut, perbuatan keji itu berlanjut hingga korban kuliah.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Dari kasus ini, polisi mengamankan sebuah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 buah Hp Nokia warna merah sebagai barang bukti. Karena tindakannya, pensiunan guru tersebut dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Junto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

“Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi,” tegas AKP Panji Pratistha Wijaya Kasat Reskrim Polres Banyuwangi.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman