Tambak Ilegal Tetap Beroperasi di Talango Sumenep

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Sejak tahun 2016 lalu, tambak udang yang diduga ilegal di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep hingga kini tetap beroperasi, Rabu (11/7).

Warga setempat mempertanyakan ketegasan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam menindak usaha tambak udang yang diduga ilegal tersebut.

“Dulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep tidak berani mengeluarkan ijin. Karena dari sisi lingkungan tidak memenuhi syarat,” tutur Kepala Desa Kombang, Abd. Khaliq.

Ditambah lagi, jelas Abd. Khaliq, lokasi tambak yang diduga ilegal berada di pesisir pantai dan bahkan mereklamasi.

Meski dampaknya mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemkab Sumenep. Ditambah lagi, meskipun ilegal, pihak pengelola justru terkesan tidak peduli dengan larangan Pemkab tersebut.

Baca Juga:  Pemuda Gintangan Ini Berikan Pelatihan UMKM Gratis

”Banyak aduan dari warga. Mereka mengeluhkan keberadaan tambak itu,” lanjutnya.

Menurut Abd. Khaliq, dari sisi lingkungan sekitar jelas sangat berdampak. Diantaranya terjadi pencemaran. Belum lagi, dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat, secara jangka panjang pasti akan ada pengaruhnya.

Bahkan, saat ini, sebagian lahan milik warga atas nama Adhar dan Yundaria telah dimanfaatkan sebagai kawasan tambak. Namun, pihak pengelola dan pengusaha malah tidak peduli dengan masalah tersebut.

”Kami mohon ketegasan Pemkab. Kalau memang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang, sebaiknya langsung saja ditutup. Dan kalau diperbolehkan sesuai ketentuan, tolong jelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan masalah dibawah,” pintanya.

Baca Juga:  Respons Poktan Kombangan Jual Pupuk Subsidi Lampaui HET, Dispertahorbun Bangkalan: Jangan Beratkan Petani! 

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Sumenep Abd Majid mengakui bahwa tambak ikan di Dusun Gelisek, Desa Kombang Talango tidak mengantongi ijin.

Instansinya menolak permohonan ijin usaha tambak ikan yang diajukan pengelola karena lokasinya berdekatan dengan laut.

”Lokasi tambak masuk kawasan terlarang, tidak diperbolehkan menurut aturan. Kami tidak ingin melabrak aturan,” jawabnya.

Terkait desakan penutupan, lanjut Majid, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan melakukan penutupan terhadap tambak ikan ilegal tersebut. Sebab penertiban merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

”Kami juga sudah himbau pengelola atau pengusahanya, jangan melanjutkan usahanya sebab itu sama halnya dengan melawan aturan,” tutup Majid.

Reporter: Nur Khalis
Redaksi: Sulaiman