Diduga Berjudi Togel, Dua Warga Srono Diringkus Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Warga berinisial BW (53) warga Dusun Sumberejo Desa Parijatah Wetan dan MN (57) warga Dusun Melik Desa Parijatah Kulon diringkus aparat polsek setempat. Kedua warga ini diamankan petugas lantaran diduga berjudi Toto Gelap (Togel) di Dusun Melik.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman melalui Kapolsek Srono AKP Mulyono menjelaskan, ungkap kasus perjudian ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang menerangkan jika di rumah MN, Tanggal 15 Juli 2018 Pukul 21.30 WIB diduga terjadi perjudian taruhan uang pertandingan piala dunia 2018.

Dari laporan itu polisi menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, ternyata sudah sepi, yang ada hanya pemilik rumah sedang menonton televisi. Kemudian anggota kepolisian yang bertugas memberitahukan ke pemilik rumah tentang maksut kedatangannya tersebut.

Baca Juga:  SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Gelar Lepas Pisah, Kepsek Harap Lulusan Jadi Tenaga Medis Kompeten

Saat ditanya terkait informasi itu, pemilik rumah mengelak, meski begitu anggota tetap melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait perjudian sesuai informasi warga.

Waktu penggeledahan, polisi mendapat sebuah Hp di atas dipan kecil. Saat dibuka, Hp yang diakui milik MN ini di dalamnya terdapat SMS berisikan kesepakatan angka – angka togel dan nominal uang dari penombok SMS yang dikirim ke Hp MN. Saat ditunjukan, pemilik rumah mengakui jika dia bermain perjudian jenis togel dan menombok ke BM.

Dari bukti dan pengakuan MN, polisi langsung menangkap BM di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan BM mengakui perjudian tersebut. Dia juga mengaku menyetor ke warga berinisial GT Dusun Sumberwangi Desa Wonosobo Kecamatan Srono.

Baca Juga:  Dam Jepun Lenteng Jadi Tempat Pembuangan Sampah, DLH Sumenep Minta Pelaku Ditangkap

Namun sayang, saat dilakukan penangkapan, GT hingga saat ini tak berada di rumahnya. Dari bukti itu, kemudian petugas membawa MN dan BM ke Mapolsek Srono, untuk ditindak lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku 1 Buah HP merk Traw Berry milik BM dan 1 buah HP merk Samsung J1 Ace warna hitam milik MN. Kedua tersangka ditahan karena bermain judi togel. Keduanya kita jerat Pasal 303 (1) ke-2e Sub Psl 303 bis (1) ke 1, 2 KUHP,” tegas AKP Mulyono, (20/7).

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman