Di ‘Bogem’ Suami, Ibu Muda di Rogojampi Kejang-kejang

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Sektor Rogojampi. Kasus ini menimpa Marlinda (23) warga Rt 02 Rw 07 Dusun Krajan Desa Mangir. Ibu muda ini harus dilarikan ke RSUD Blambangan karena kejang – kejang setelah dipukul Restu Ridho Ashar (25) warga Dusun Umbulrejo Rt 02 Rw 05 Desa Bagorejo Kecamatan Srono. Pelaku pemukulan ini tak lain adalah suami korban tersebut.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono menjelaskan, pemukulan itu dipicu dari perbincangan keduannya yang mana istri pelaku bersikeras mengatakan jika anaknya yang telah lahir bernama Aqila Dafina Istiqla Ashar dikandungnya selama 18 bulan. Sedangkan pelaku mengatakan anaknya tersebut dikandung korban selama 8 bulan.

Gara – gara perbincangan itu keduanya berdebat. Saat keduanya duduk berlawanan arah berjarak kurang lebih 1, 5 meter, tiba – tiba pelaku berdiri dan menggenggamkan tanggannya kemudian memukul pipi sebelah kanan istrinya sebanyak 1 kali hingga kepala korban terhentak ke samping kanan belakang di kayu dipan ranjang dan tembok. Usai memukul korban, pelaku langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:  JNE Salurkan Donasi untuk Pembangunan Rumah Sakit Hasyim Asy'ari

Keesokan harinya, pipi kanan korban mengalami bengkak memar kebiru – biruan. Ketika pelaku di kamar, kakak korban bernama Michael Pranoto juga berada ruang tersebut, tak lama kemudian korban mengalami kejang – kejang dan langsung dibawa ke PKU Muhamadiyah Rogojampi yang kemudian dirujuk ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis.

“Mereka suami istri syah. Menikah di KUA Kecamatan Rogojampi, Tanggal 24 Agustus 2018. Usai menikah pelaku bersama korban tinggal di kediaman orang tua korban. Di rumah itu juga ditempati kakak korban bersama istinya,” terangnya.

Baca Juga:  Sebelum Dibawa KPK, Bupati Syafii Tanam Pohon

Terkait pemukulan itu Kapolsek Rogojampi mengatakan, terjadi Kamis 27 September 2018 sekitar Pukul 17.00 WIB, saat pelaku istrihat sepulang bekerja dari SPBU Mangir. Kemudian korban mengajak pelaku berbincang hingga berujung ke kasus pemukulan.

“Pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akibat perbuatan itu hingga saat ini korban masih dirawat di RSUD Blambangan,” pungkas Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman