Maling Jeruk di Benculuk Tertangkap

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Budiyono alias Sus, warga Dusun Kalirejo Rt 03 Rw 07 Desa Kaliploso Kecamatan Cluring, Minggu (14/10) sekitar Pukul 10.00 WIB diglandang petugas Unit Reskrim Polsek Cluring.

Pria berusia 40 Tahun ini dijebloskan ke sel tahanan, karena terbukti mencuri buah jeruk milik Budi Santoso (28) warga Dusun Kalirejo Rt 01 Rw 02 Desa Kaliploso yang berada di area persawahan Dusun Pancorsari Desa Benculuk Kecamatan Cluring, Sabtu (13/10) sekitar Pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, ketika pelaku berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) diketahui saksi Sarijo dan Suryadi sedang memetik buah jeruk milik korban.

Baca Juga:  Gandeng ALMASBIR, PP. As-Syahidul Kabir Ngaji Kitab Ramadhan dengan Metode Blended Learning

Kedua saksi warga Dusun Kalirejo Desa Kaliploso ini sontak langaung menghampiri pelaku dan bertanya memetik buah jeruk ini apa sudah ijin sama pemiliknya. Saat itu pelaku menjawab, jika dia audah inin sama korban.

Karena mereka curiga, akhirnya kedua saksi ini memberitahukan hal itu ke pemilik tanamam buah jeruk tersebut via HP. Saat ditanya korban sama sekali tidak dimintai ijin oleh pelaku. Kemudian korban menemui kedua saksi untuk mendatangi pelaku.

Saat itu diketahui, pelaku pulang ke rumahmya sembari membawa 2 keranjang buah jeruk seberat kurang lebih 1 kuwintal yang dimuat pelaku dalam tobos bambu diangkut menggunakan motor. Sontak saat itu juga, korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cluring karena menelan kerugian sekitar Rp. 500 ribu.

Baca Juga:  Lazisnu: Tak Cukup Bantu Rohingya dengan Doa

Bedasar laporan korban, petugaa Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti 1 tobos bambu, 1 buah keranjang bambu, 1 kain sarung (gelimpo) dan 1 unit motor Honda Supra tanpa plat nomor warna merah silver.

“Pelaku mengaku mencuri buah jeruk milik korban untuk dijual ke pasar. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Pelaku merupakan residivis, pada Tahun 2016 pernah di tahan dengan kasus yang sama,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, Rabu (17/10).

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman