web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Polres Sumenep Ringkus Pemilik Sabu Seberat 0,60 gram

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, (23/11) kemarin.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Mukid bin Rifa’ie (27), warga Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih, Kabupaten  Sumenep ini, berhasil diringkus karena diduga kuat menjadi pemilik barang haram jenis narkoba seberat 0,60 gram tersebut.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Rilis Polres Sumenep menyebutkan, pria yang tidak tamat sekolah dasar ini, ditangkap di dalam rumah milik Yono, warga Dusun Banakaja Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari TKP, Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram. 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan seperangkat alat hisap dll.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Kami juga amankan sepeda motor matic,” AKP
Moh. Heri

Moh. Heri melanjutkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemilik sabu sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Lambat Ajukan PHPU Pilkada Sumenep, Gugatan Fikri-Unais Kandas di MK

“Setelah informasi kami himpun, lengkap, penangkapan kami lakukan,” lanjutnya.

Pasca penangkapan, polisi memerika tersangka, tes urine dan memeriksa barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur.

“Pemiliknya dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Holis

Redaktur: Sulaiman