Maling Pompa Air di Muncar Terciduk

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – MS (44) warga Dusun Krajan Desa Kedungrejo, dan WD (41) warga Dusun Krajan Desa Blambangan Kecamatan Muncar diringkus petugas reskrim polsek setempat, Keduanya dijebloskan ke sel tahanan, karena terbukti mencuri dua mesin pompa air milik Edy Wardoyo (62) warga kelahiran Bali, bertempat tinggal di Dusun Krajan, Desa Blambangan, Jumat (30/11).

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang mengeluh jika di tempat penyimpanan area persawahan Dusun Krajan Desa Blambangan sering kali kehilangan mesin sedot air. Dari beberapa warga yang merasa kehilangan, Rabu (28/11) melaporkan ke Mapolsek Muncar.

Baca Juga:  Datangi Kantor DPRD, Masyarakat Tlanakan Desak Pemerintah Menutup Tempat Karaoke

Dari penyelidikan petugas bersama Bhabinkamtibnas desa setempat, muncul beberapa nama warga yang dicurigai. Kemudian petugas menyaru menjadi pembeli mesin pompa air milik warga yang hilang ke pelaku. Setelah terjadi transaksi, mesin pompa air yang dijadikan barang bukti itu ditunjukan ke petugas. Setelah dicocokan, ternyata benar, pompa itu milik warga yang hilang. Dari bukti itu pelaku langsung digelandang ke mapolsek untuk ditindak lebih lanjut.

Setelah ditangkap keduanya mengakui mencuri mesin pompa air milik korban merk Honda type WB30XH warna silver kombinasi warna merah, putih, hitam rangka mesin terbuat dari besi warna hitam, dan 1 mesin pompa air warna orange. Barang bukti lain, sebuah engkol (kunci kurung) ukuran 16-17 dan 1 unit motor Honda Astrea Impressa warna hitam Nopol DK 6526 CY, yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, juga disita petugas.

Baca Juga:  Pria Ini Tega Pukul Ibunya Gara-gara Burung

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,5 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman