21 Hari, Ini Jadwal Kampanye di Media Massa

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Masa kampanye di media massa untuk pemilu 2019 hanya 21 hari. Jika dilakukan sebelum atau sesudahnya, maka bisa diperkarakan.

“Ada dua caleg yang kini diproses di Bawaslu Jatim karena diduga menyalahi masa kampanye di media massa. Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang menemukan, Bawaslu Jatim yang menyidang,” ungkap Khotim Ubaidillah, Koordinasi Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

Hal itu disampaikan Ubaidillah dalam acara Sosialisasi Pengawasan Kampanye di Media Massa pasa Pemilu 2019 di Gedung PKP RI Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/1/2019) siang.

Baca Juga:  Jelas-Jelas Hadiri Acara Deklarasi Pasangan Kharisma, 5 Kades di Pamekasan Diputus Tak Bersalah

Acara tersebut diikuti oleh wartawan dan pimpinan media massa, pimpinan partai politik, dan panwascam se-Kabupaten Pamekasan.

“Massa kampanye di media massa dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Mohon ini jadi atensi,” tegas Ubaidillah.

Reporter: A6

Redaktur: Sulaiman