MEDIAJATIM.COM, Pamekasan – Masyarakat pamekasan hendaknya menjaga baik hubungan kerukunan dalam bertetangga. Sebab konflik dalam bertetangga bermula akibat ada hubungan yang retak. Motifnya bisa karena sikap ego, iri, dan dendam pribadi.
Buktinya Hanafi dan Yon Rahmat meski hidup berdampingan, mereka ada hubungan yang kurang baik karena saling mengklaim sebidang tanah yang ditempati rumah dan toko (ruko) milik Hanafi. Mereka adalah warga Dusun Mojang, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean.
Untuk memastikan lahan tanah itu, petugas penyidik tanah dari Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, turun langsung melakukan pemerikasaan dilapangan, Rabu (17/5), 11:00. Petugas PN meminta keterangan kepada kepada pihak penggugat dan tergugat menurut mereka masing-masing tentang batas-batas tanah yang diklaim sebagai pemiliknya. Pihak penggugat Hanafi, dan pihak tergugat Yon Rahmat.
Menurut Kepala Desa (Kades) Dempo Timur, Ramli, sengketa tanah tersebut terjadi sejak tahun 1999. Kejadian yang lama itu, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan dua belah pihak untuk melakukan mediasi.
“Nyatanya apa, hingga sekarang masalah itu belum berakhir. Mereka sama-sama ngotot saling mengklaim lahan yang disengketakan itu,” kata Ramli.
Pihaknya tidak bisa terlalu masuk pada persoalan itu. Karena hal demikian mengangkut masalah rumah tangga orang. Dia hanya sebatas melakukan upaya dan rembuk-rembuk kecil secara kekeluargaan. Baik dari pihak penggugat dan tergugat.
“Jadi kami lebih nyaman, petugas pengadilan negeri sudah turun langsung dalam melakukan penyidikan tanah. Selama ini hanya berjalan ditempat,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Pasean AKP Sahrawi membenarkan adanya pelaporan tugas dari pihak PN Pamekasan untuk melakukan penyidikan sebidang tanah itu. Pihaknya turun tangan karena mendengar kabar konflik tersebut mulai memanas diantara dua belah pihak.
“Kami hanya melakukan pengamanan. Iya sekedar mengantasipasi takut terjadi sesuatu,” kata Sahrawi.
Dengan demikian, pihaknya langsung melakukan pemberkasan informasi dengan adanya sengketa tanah itu untuk dilaporkan ke pihak Polres Pamekasan. (mediajatim/marul)