Mediajatim.com, Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, didatangi ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Sapeken. Tujuannya, dalam rangka melaporkan secara resmi dugaan atas pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Senin (8/04/2019).
M. Yunus, selaku pelapor mengatakan, APK PPP yang diturunkan dan dirusak itu dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa setempat.
“Yang rusak itu 2 bendera, yang diturunkan 13 bendera. Ini kan masa kampanye, tapi kemudian bendera PPP diturunkan. Yang terindikasi adalah perangkat desa yang berinisial RF, HM dan non perangkat desa berinisial HD,” kata Ketua PAC PPP Sapeken, kepada para awak media, Senin (08/04).
Lanjut Yunus, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti akurat dan valid atas kejadian itu, Sehinga pihaknya berani melaporkan ketiga orang tersebut kepada Bawaslu.
“Kejadian pengrusakan dan penurunan atribut itu terjadi di Dusun Cemara, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken pada 27 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 Wib. Kami juga belum tahu motif yang melatarbelakangi mereka melakukan hal tersebut,” pungkasnya.
Di sisi lain, Imam syafi’i MH, Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Data dan Informasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pelapor dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor beserta saksi, cuma kendalanya sekarang terletak pada trsansportasi. Jadi saksi insyaallah akan kita agendakan lagi untuk menyesuaikan dengan jadwal kapal. Karena akses yang sulit yang berada di kepulauan, tapi kita akan terus proses,” terangnya.
Ia menekankan, apabila terbukti dengan hasil laporan yang ada, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, meski barang bukti masih ada di Panwascam setempat.
“Kalau nanti terbukti, kita akan gunakan banyak hal berdasarkan laporan, ada indikasi keterlibatan perangkat desa, apakah ini ada kaitannya dengan netralitas, yang kemudian ada pengrusakan atribut. Kami sampai sekarang masih belum melihat barang bukti karena masih ada dikantor Panwascam,” pungkas imam pada awak media.
Sesuai dengan Pasal yang berlaku, UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 280 ayat (1) huruf g: “Pelaksana Pemilu dan tim kampanye tidak boleh/atau menghilangkan APK Peserta Pemilu”.
Sementara itu, UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bab II tentang ketentuan Pidana Pemilu, Pasal 491 yang berbunyi: Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
Reporter: AK
Redaktur: A6