Pemerkosa Sekaligus Perampok Janda di Tamanagung Cluring Terciduk

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Meski sempat buron, pelaku perampokan sekaligus pemerkosa janda berinsial SM (47) warga Dusun Krajan Desa Tamanagung Kecamatan Cluring 7 Januari 2019 lalu sekitar Pukul 03.00 WIB, berhasil di ringkus petugas kepolisian sektor setempat.

Pelaku tersebut adalah Miswan (52) warga Dusun Dadapan Rt 01 Rw 01 Desa Karangsari Kecamatan Sempu. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ditangkap petugas, Selasa (2/4) sekitar Pukul 17.00 WIB.

“Pelaku sudah meringkuk di jeruji besi Polsek Cluring,” terang Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, Rabu (10/4).

Kronologi kasus ini menurut Ipda Sadimun, saat kejadian korban tidur di rumahnya sendirian di ruang tengah depan televisi. Korban terbangun karena kaget melihat di dekatnya ada laki – laki yang tak dikenalnya mengacungkan sabit ke arahnya sembari berkata,

Baca Juga:  Luncurkan Album Terbaru, Wandra Santuni Yatim Piatu

“Menengo Aku Gak Nyapo – Nyaopo Aku Cuma Arep Demeni Awakmu Sediluk”. Diamlah, saya gak kenapa – napa saya hanya ingin menyenangkan dirimu sebentar. Mendengar perkataan dan ancaman tersebut, korban akhirnya hanya diam dan pelakupun langsung menyetubuhi korban.

Setelah puas, pelaku mengambil Hp merk nokia milik korban dan meminta uang Rp. 20 ribu. Tak hanya itu, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 15 ribu ke korban dan mengambilnya di ruang dapur.

“Saat pelaku mencari uang didapur, saat itu juga korban mearikan diri dari rumahnya melalui pintu depan menuju saudaranya dan menceritakan kejadian itu ke saudaranya berinisal SG (48) warga. Tak lama kemudian korban melapor ke Polsek Cluring,” jelas Ipda Sadimun.

Dari laporan korban, petugas reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan Hp korban dari tangan warga Kecamatan Singojuruh berinsial HD (64).

Baca Juga:  GP Ansor Pademawu Bersama PD Santuni Korban Bencana

Bedasar keterangannya, Hp itu dibeli dari warga Kecamatan Sempu berinsial PW (48) sebesar Rp. 50 ribu. Seyelah dilakukan pengembangan, PW mengaku jika HP itu dibeli dari tersangka Miswan. PW sendiri mebeli HP ke tersangka sudah 5 kali, dan dia curiga jika Hp yang ia beli adalah HP curian karena harganya murah.

“Pelaku langsung kami tangkap,” tegas Ipda Sadimun.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa sebilah sabit, obeng, lampu senter, kaos dan celana pendek. Hp tersebut juga turut disita petugas. Sedangkan dari korban, polisi menyita barang bukti berupa celana pendek warna putih.

“Catatan polisi, terssnagka merupakan residivis karena sudah lima kali di hukum. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan pasal 365 (2) ke 1 KUHP,” pungakas Ipda Sadimun.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman