Bupati Pamekasan Keluarkan Maklumat Larangan di Bulan Ramadan

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupetan Pamekasan merinisiatif kuat menjadikan Pamekasan sebagai kota yang menghormati bulan ramadan. Buktinya Pemkab Pamekasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan larangan. SE larangan itu melarang warung makan, depot, restoran menggelar dagangannya pada siang hari selama bulan puasa ramadan 1438 Hijriah.

Menurut Bupati Pamekasan Achmad Syafii larangan tersebut merespons permintaan beberapa pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Kabupaten Pamekasan. Permintaan itu untuk mengoptimalkan situasi jelang bulan suci.

“Kedatangan sejumlah ketua ormas Islam di Pamekasan, meminta Pemerintah Daerah melarang semua rumah makan dan sejenisnya menggelar dagangan pada siang hari,” ungkap Syafii, Minggu (28/5).

Baca Juga:  Peduli Pekerja, KSPI akan Adakan Demo Besar

Diterangkan, dikeluarkannya SE berdasarkan pada rapat koordinasi antara pemerintah dan beberapa ormas Islam.

“Namun larangan tersebut tidak hanya untuk pemilik rumah makan dan restoran, tetapi juga berlaku pada pegelola hiburan agar menutup aktivitasnya, baik siang maupun malam hari,” ujarnya.

Menurut Syafii, melalui SE itu, tentunya pedagang makanan dan minuman yang berjualan di pinggir jalan maupun restoran diharuskan buka menjelang magrib selama 30 hari penuh.

“Jika ada perda, artinya ada payung hukum, sehingga yang  melanggar bisa ditindak. Untuk itu, kami mengharapkan kerjasamanya antara pedagang makanan dan pengusaha rumah makan agar bisa mematuhinya, sehingga umat muslim bisa melaksanakan puasa dengan khusyu,” katanya.

Baca Juga:  LBM Ponpes Gedangan Minta Cabdindik Sampang Cabut Dua Buku Ajar PAI SMA dan SMK yang Menyimpang

Selain itu, pihaknya meminta kepada aparat berwenang atau penegak perda untuk menutup tempat hiburan, seperti karaoke dan panti pijat.

Sementara itu, lanjut Syafii, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) dianjurkan untuk mengedarkan SE tersebut ke para pedagang dan pengusaha hiburan.

“Kami berharap para pengusaha dan pedagang untuk mentaati semua aturan tersebut selama bulan suci ramadan demi terciptanya kekhusukan dan kenyamanan ummat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Bumi Gerbang Salam,” tandas mantan anggota DPR RI itu. (mediajatim/marul)