Bacok Tetangga, Firman Terancam Dipenjara

Media Jatim

Mediajatim.com, Sumenep – Firman Aidi (25) nekat membacok Aton (40) karena tidak terima dilarang menerima tamu perempuan di dalam rumahnya, Jumat (06/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban adalah tetangga pelaku. Keduanya merupakan warga Dusun Telaga Lalang, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura.

Akibat aksi nekat pelaku, korban mengalami luka di bagian dagu dan harus dilarikan ke puskesmas setempat.

“Ini, pelaku tidak terima karena di tegur,” tutur AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Pembacokan berawal, jelas Widiarti, saat korban mendatangi rumah pelaku. Korban melarang pelaku untuk menerima tamu perempuan di dalam rumahnya.

Keduanya sempat terlibat adu mulut. Karena emosi, pelaku lalu mengambil sebilah parang. Saat itu, korban masih memaki-maki, sebelum akhirnya pelaku kalap mata dan membacok korban.

“Polisi sudah amankan barang bukti. Sebilah parang, pakaian korban dan pakaian tersangka,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap dan dijerat pasal pasal 351 ayat (1) KUHP tentang perkara penganiayaan yang berakibat luka.

“Kalau merujuk pada pasal itu, pelaku bisa dipenjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda,” pungkas Widiarti.


Reporter: Holis
Redaktur: Sulaiman

Baca Juga:  Takziah ke Rumah Duka Korban KDRT di Sumenep, Kiai Unais Minta Pelaku Dihukum Setimpal!