MediaJatim.com, Jakarta – Jack T. W. Tumewan Ketua Umum DPP Benteng Jokowi (BeJo) menyatakan mendukung langkah, Rustam Ependi dkk yang juga merupakan anggota BeJo di Bengkulu terkait temuan kasus kerusakan lingkungan. Pihaknya, akan mengawal saat pelaporan ke Mabes Polri dengan mengirim utusan pengacara dan para legal untuk membantu jika ada persoalan hukum.
“Benteng Jokowi akan mengawal dugaan perusakan lingkungan ini ke Mabes Polri. Kami juga akan melaporkan adanya dugaan perusakan lingkungan ini ke Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kehutanan serta lembaga terkait lainnya,” tegas Papa Jack sapaan akrabnya, saat konferensi persi di kantor DPP Benteng Jokowi (BeJo) di Jl. Kertanegara 25 Jakarta Selatan, Selasa malam (05/11/2019).
Benteng Jokowi menurutnya, akan menjadikan isu ini sebagai kampanye terhadap lingkungan hidup dan sumber daya energi atau alam.
“Kami sampaikan jangan takut kepada teman-teman Benteng Jokowi di bawah. Apa yang terjadi di Bengkulu (red-Kerusakan Lingkungan adalah musuh kita bersama,” tuturnya.
Aksi kerusakan lingkungan hidup di wilayah Bengkulu Tengah mengundang dua (2) lembaga lokal berang dan kecewa. Pasalnya, banyak dugaan jenis galian C di wilayah tersebut ilegal, dan juga mengakibatkan kerusakan secara masif.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan surat laporan secara resmi ke pihak penegak hukum, khususnya pihak yang berwenang menangani masalah ini, yakni Tipiter Bareskrim Mabes Polri,” ucap Rustam Ependi, Ketua Harian Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu.
Rustam sapaan akrabnya, saat konferensi pers didampingi Jack T.W. Tumewan Ketua Umum BeJo dan Yasmidi Ketua Bengkulu Coruption Watch (BCW), Tri Nurhayat Ketua LSM Tegar RI Bengkulu Tengah dan Imam Sobri Pulungan Noya Ketua DPW Kitra Bengkulu.
Pihaknya mencatat, di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, lokasi HGU perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Indah Lestari (SIL) yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Diduga ada penambangan batu bara di lokasi tersebut Ilegal.
“Bagaimana mungkin pada lokasi HGU perkebunan kalapa sawit yang masih aktif dapat diterbitkan Juga IUP batu bara. Rusaknya lingkungan, ekosistem sungai dan Garis Sepadan Sungai (GSS) di Provinsi Bengkulu akibat penguasaan sungai yang dilakukan oleh pemilik usaha galian C. Dimana melakukan galian dan mengambil material batu, koral dan pasir di aliran sungai. Hal ini diduga dan terindikasi melakukan ilegal mining,” tegas Rustam.
Sementara itu, Yasmidi Ketua BCW sependapat dengan dengan Rustam. Ia bahkan mencatat adanya pemindahan aliran sungai yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal.
“Di Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di Desa Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, ada sebuah galian C milik Saudara Muni (nama panggilan) melakukan pengambilan material batu, koral dan pasir di sungai, yakni limpasan sungai musi, dan ironis, pengerukan material tersebut hanya berjarak beberapa meter dari jembatan permanen, ungkap Yasmidi.
Ia juga memaparkan temuan di wilayah lainnya, Didesa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, ada juga sebuah usaha galian C milik CV. Alka Konstruksi yang beroperasi mengambil material batu koral dan pasir di aliran Sungai. Bahkan Yasmidi menemukan indikasi kuat terjadinya pemindahan aliaran sungai.
Selain itu kata Yasmidi, ada indikasi ilegal mining yang dilakukan oleh pengusaha galian di wilayah Provinsi Bengkulu, terkait dasar pengajuan ijin galian C. Dimana ada pengajuan ijin galian C dengan alasan hak atas tanah, pada sertifikat tanahnya sendiri.
“Di Desa Sengkuang, Kecamatan Ulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Ada usaha galian C kepemilikan atas nama pertama, PT. Selamat Group (SG) dan kedua Yusman Gapur (YG). Dalam catatan kami kedua usaha galian C tersebut melakukan pengambilan material batu, koral dan pasir pada aliran sungai, dan ironinya usaha galian C tersebut yang mengakibatkan puluhan lahan persawahan masyarakat tidak dapat difungsikan sebagai mana mestinya,” tukas Yasmidi.
Adapun tujuan dari Front Pembela Rakyat melakukan Press Confrence sebagai upaya menyuarakan kegelisahan terhadap dampak dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta kepada pihak kementerian terkait, dalam hal ini adalah KLH, dan juga kehutanan Republik Indonesia, untuk mengaudit, dan segera meninjau ulang terkait izin PT. SIL atas hak guna bangunan, pengelolaan galian C di wilayah Bengkulu, untuk melakukan audit kerusakan,” paparnya.
Reporter: Agus Supriadi
Redaktur: Sulaiman