Rancang Perda Penataan Hiburan, Bupati Apresiasi DPRD Pamekasan

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam terus memantapkan niat menjalin sinergi yang kuat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Hal itu disampaikan bersama pasangannya, Wakil Bupati (Wabup) Pameksan Raja’e, saat sidang paripurna pengesahan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.

Baddrut Tamam dalam sambutannya mengapresiasi kinerja legislatif yang telah memperjuangkan hak-hak rakyat melalui rancangan peraturan daerah. Salah satu perda yang paling diapresiasi bupati muda itu, yakni perda penataan hiburan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

Menurutnya, perubahan perda hiburan yang sebelumnya dikeluhkan ulama dan masyarakat secara luas, telah membuktikan jika legislatif benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Baca Juga:  Firman Bakal Cawali Surabaya Disurati KPK

Sebagai kepala daerah, Baddrut mengaku akan mendukung secara penuh penegakan perda tersebut, utamanya tentang poin larangan adanya tempat hiburan berupa karaoke room di bumi Gerbang Salam.

“Perda tentang hiburan (karaoke, red) ini yang paling bagus. Ke depan tinggal kita komitmen bersama untuk menjalankan perda ini dengan optimal,” katanya Selasa (5/3/2019).

Baddrut bersama wakilnya Raja’e, akan memanggil seluruh pihak terkait tentang penataan tempat hiburan, khususnya hiburan karaoke. Dia berjanji akan mensosialisasikan secara maksimal kepada seluruh masyarakay, ulama, serta pemilik usaha karaoke, tentang larangan hiburan karaoke room di Pamekasan.

Baca Juga:  Sambangi Korban Kebakaran, Mas Tamam Berjanji Akan Segera Bantu Bangunkan Rumah

Dirinya berharap, seluruh elemen masyarakat, utamanya pemilik usaha hiburan bisa bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dalam menerapkan perda yang telah ditetapkan. Utamanya dalam penegakan perda tentang hiburan tersebut.

“Siapa yang tidak mau bekerja cepat, professional, tidak mau kontrak kerja dengan baik, silahkan out dari Pamekasan,” tegasnya.

Reporter: Zul

Redaktur: Sulaiman