web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Bupati Pamekasan Apresiasi Temu Desa tentang SLIP

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya temu desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Rato Ebuh Pamekasan itu, Bupati Baddrut Tamam menyampaikan, Perki Desa merupakan regulasi yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk kesejahteraan desa.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sosilasisasi tentang regulasi itu sangat penting untuk dilakukan. Sebab, selain menumbuhkan rasa solidaritas, juga untuk menambah wawasan serta kecepatan informasi pada publik, khususnya masyarakat di tingkat desa. 

Lebih lanjut Baddrut Tamam menyampaikan, ada tiga hal penting yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya SLIP untuk desa itu. Pertama, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diselenggarakan dalam rangka melaksanakan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kedua, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik di desa tersebut. Kemudian yang ketiga, untuk menjaga ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik di desa.

“Hal itu perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan desa dalam memberikan layanan informasi publik pada masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/7/2019).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Selain itu, bupati menyampaikan, tujuan diterbitkannya Perki Desa adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan di tingkat desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik desa.

Baca Juga:  Rajut Silaturahmi dengan Warga, Wabup Pamekasan Gelar Open House dan Halalbihalal

“Perki desa juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa demi menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas,” paparnya. 

Selain itu dirinya menilai, keberadaan Perki desa juga menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik desa, baik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas kinerja.

“Keberadaan Perki desa juga untuk menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam undang-undang Keterbukaan informasi publik,” jelasnya. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin mengutarakan, temu desa terkait sosialisasi Perki Nomor 1 tahun 2018 mengenai Standar Pelayan Informasi Publik (SLIP), bertujuan untuk  mengumpulkan dokumen-dokumen dalam program desa yang ada di Kabupaten Pamekasan. 

Dirinya berharap, para kepala desa dapat memahami pentingnya keterbukaan publik desa, sehingga nanti jika ada informasi desa dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Dengan ini, mereka sudah paham aturan yang harus dilakukannya,” pungkasnya.

Reporter: Zul

Redaktur: Sulaiman