web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000
News  

Dapati Dua Wanita Mabuk, Reskrim Muncar Bekuk Pengedar Pil Trex

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – Pria berinsial TH warga Dusun Stoplas Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar diringkus petugas reskrim polsek setempat. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap perugas karena diduga sebagai pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, terduga pelaku ditangkap saar petugas melaksanakan patroli di Sektor Muncar. Saat patroli, petugas mendapati perempuan mabuk berinsial TQ (18) dan ER (18) warga Dusun Muncar Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Saat ditanyai petugas, kedua perempuan yang dijadikan saksi dalam perkara ini mengakui telah menelan pil trex dan menunjukan 1 klip plastik berisikan 8 butir pil haram tersebut. Dihadapan petugas, saksi ini mengaku jika pil putihan ini dibeli dari wilayah Dusun Stoplas. Bedasarkan pengakuan saksi, petugas langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Dihadapan petugas tersangka mengaku telah menjual pil haram itu seharga Rp. 20. 000 per 1 klip plastik berisikan 8 butir pul trex. Dalam penangkapan itu, petugas juga mendapati barang bukti uang hasil penjualan Rp. 175 ribu, 5 plastik klip vening masing – masing berisi 100 butir pil trex, 1 klip plastik berisi 5 butir pil trex, 1 kaleng warna putih berisi 329 pil trex, 1 kaleng putih kosong, 1 bok klip plastik bening ukuran besar, 1 bok plastik bening ukuran kecil, 1 HP Oppo F7 warna ungu.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Kembali Panggil Kades Pangorayan terkait Pesta Petasan Maut

Pelaku mengaku, bisa mendapatkan pil trex dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar. Bedasarkan bukti dan pengakuan itu, pelaku langsung diglandang ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap berikut barang bukti tersebut di rumahnya pada Jumat 10 Januari 2020. Bedasarkan keterangan saksi dan pelaku berikut barang bukti, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman