MediaJatim.com, Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II Menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/01/2020).
Dua tersangka tersebut berinisial TH alias G selaku Direktur CV. DJT dan TS yang diduga kuat turut serta membantu G dalam melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan
transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Hari ini Kanwil DPJ Jatim II melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim telah menyerahkan dua tersangka TH alias G dan TS ke Kejari Sidoarjo,” kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II dalam keterangan persnya.
Tersangka TS itu berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak yang tidak sebenarnya digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV. DJT beralamat di Kludan Sidoarjo dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
227.833.164,00,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lusiani menjelaskan selama tahun 2019 Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo telah menyelesaikan 19 perkara. “Perkaranya yang sudah selesai 19, dan yang naik penyidikan ada 4 perkara,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka TH alias G dan TS tersebut melanggar UU No16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Reporter: Syaiful Bahri
Redaktur: Sulaiman