web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Polres Pacitan Ungkap Kasus Judi Togel Online

Media Jatim

MediaJatim.com, Pacitan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resort (Polres) Pacitan berhasil mengungkap kasus judi online dengan pelaku berinisial (SI), pekerjaan swasta warga di Kelurahan Baleharjo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kronologinya, Rabu (19/02/2020), petugas Satreskrim Polres Pacitan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gajah Mada, Baleharjo terdapat seseorang yang sering melakukan transaksi perjudian Toto Gelap (Togel). Selanjutnya tim melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tersebut, setelah di cek ternyata informasi tersebut benar adanya.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Petugas berhasil menangkap pelaku pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 16.40 WIB, saat sedang melakukan rekap jenis togel online dan hendak melakukan top-up dengan transfer ke BNI untuk mengisi saldo,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Aldo Febrianto saat gelar press release di Mapolres Pacitan, Senin (24/02/2020).

Aldo memaparkan, menurut keterangan pelaku, perjudian jenis toto gelap via online tersebut dilakukan melalui situs https://www.warkop5.net/wap/login.php yang mana pelaku dalam hal ini bertindak sebagai pengecer. Kemudian, jika seseorang hendak menombok togel maka penombok menghubungi pelaku via sms ke nomor HP 087758477764, yang selanjutnya penombok menyerahkan uang tunai kepada pelaku.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Dari tangan pelaku, barang bukti yang dapat disita yakni berupa uang sejumlah Rp1,8 juta, 4 lembar kupon, 1 lembar kertas rekapan, 1 buah ATM BNI atas nama pelaku, 1 buah handphone merk OPPO A37 dan 1 buah bolpoint warna hitam.

Baca Juga:  Pola Pikir dan Landasan Dasar Pancasila Terdapat Pada Spirit Kebangsaan

“Pelanggan dari saudara ‘SI’ ini dapat dilihat dari rekapan pelaku dan dapat dikumpulkan uang sejumlah Rp1,8 juta. Bervariasi, ada yang Rp5 ribu, Rp10 ribu dan lainnya. Dari keterangan pelaku, judi togel ini sudah berlangsung selama 2 bulan, tapi informasi yang kami dapat dari luar, ini sudah bergerak sekitar 6 bulan lebih,” bebernya.

Untuk saat ini, lanjutnya, berkas sudah selesai pemeriksaan, baik saksi maupun tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hari ini dikirimkan ke kejaksaan.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku judi togel disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 tentang tindak pidana perjudian togel online dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Sigit

Redaktur: Zul