web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Polisi Bekuk Dua Bandar Narkoba Madura

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM-Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil membekuk dua bandar narkoba di Pulau Madura: Sadik dan Moh Rasul. Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sadik yang diketahui merupakan warga Dusun Barat Jalan, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan Pamekasan ditangkap pada 9 Maret di rumahnya saat teler mengonsumsi sabu. Sementara Moh Rasul bertekuk lutut di depan SPBU Sotabar, Kecamatan Pasean, Rabu (15/3). Rasul adalah warga Dusun Glugur, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.

“Barang bukti yang kami dapatkan dari penangkapan keduanya cukup banyak. Yakni, satu botol plastik alkohol ukuran 250 ml, satu klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram, satu buah botol plastik bersumbu sebagai kompor, satu buah kotak kayu ukuran 10×20 cm sebagai tempat peralatan sabu dan satu buah handphone,” beber Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho kepada mediajatim.com, Jumat (17/3).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Itu dari penangkapan Sadik. Sedangkan dari tersangka Moh. Rasul, diperoleh barang bukti enam poket klip plastik berisi narkoba jenis sabu total berat 10.67 gram, satu buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu, dan satu lembar kertas buram sebagai pembungkus sabu.

Baca Juga:  7 Pengurus Baanar PAC GP Ansor Pragaan Resmi Dikukuhkan

Nowo Hadi menambahkan, kedua tersangka disinyalir satu jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pantura di Kabupaten Sampang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 jo 117 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sadik terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Moh. Rasul ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (*)