web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000
News  

LSM Siti Jenar Pertanyakan Kasus Jembatan Alas Bayur yang Hilang Bak Ditelan Bumi

Media Jatim

Mediajatim.com, Situbondo – Belum adanya kepastian hukum terkait jembatan gantung Alas Bayur yang hingga saat ini lenyap seakan ditelan Bumi. Bahkan dari dari Aparat Penegak Hukum (APH) utamanya Polres Situbondo tidak ada tindak lanjut.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Padahal seperti kita ketahui, oknum mantan Kades Alas Bayur yang bertindak sebagai suplier material jembatan, sudah pernah diperiksa tim Polres Situbondo. Tetapi saat ini masih belum ada kejelasan, mengambang nyaris tenggelam karena isu kasus virus corona.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Eko Febrianto, mempertanyakan kasus jembatan Alas Bayur yang tak kunjung menemui kejelasan.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Padahal sudah jelas pembangunan jembatan gantung Alas Bayur itu diduga mengunakan bahan material galian C tanpa izin atau ilegal dan jelas pemasok materialnya adalah mantan Kades Alas Bayur. Tapi sampai saat ini belum ada proses apa-apa,” jelas Eko Febrianto saat ditemui wartawan Media Jatim, Rabu (25/3/2020).

Padahal pelanggarannya cukup jelas, setiap proyek yang bersumber dari dana APBD atau APBN dilarang keras melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Baca Juga:  Persepam Reborn, Ini Komitmen Bupati Pamekasan

Berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 161 itu diatur bahwa setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, dan mengelola galian C tanpa izin atau ilegal diancam 10 tahun dan denda sebesar Rp10 milyar.

Pembangunan Jembatan gantung di Desa Alas Bayur, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo terbengkalai karena minim pengawasan dari Kementrian PUPR. Padahal
Dana yang digelontarkan dalam kegiatan jembatan gantung Alas Bayur tersebut cukup besar yakni Rp8.081.520.000.

“Jembatan yang menelan anggaran Rp8 Miliar lebih dari dana APBN ini, kini kondisinya rusak dan memprihatinkan. Sekarang menuai sorotan masyarakat, seharusnya pembangunan jembatan itu dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak Kementrian PUPR,” tambah Eko, sapaan akrabnya.

Pekerjaan jembatan Alas Bayur yang terbengkalai. (Foto: Frengky/MJ)

Menurutnya, jembatan merupakan akses mobilisasi pertumbuhan perekonomian masyarakat. Namun kini jembatan yang menelan anggaran yang cukup fantastis itu kontruksinya sudah rusak dan potensi mengancam keselamatan warga.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Ini perlu dipertanyakan juga pekerjaannya. Oleh sebab itu saya mendesak Kementrian PUPR untuk segera turun lapangan melihat kondisi terakhir pembangunan jembatan Alas Bayur ini,” tegasnya,

Eko Febrianto juga mengimbau dalam melakukan pengawasan secara konkrit dari kementrian PUPR, agar pihak pengembang, yakni PT Badja Karya Nusantara sebagai kontraktor perlu melakukan koreksi atas pekerjaannya yang amburadul.

Baca Juga:  Data BST Ganda, Plt Kadinsos Situbondo: Lapor pada Kami!

“Mereka kan dibayar lalu apa fungsinya seperti konsultan dan pengawasnya, kalau hasilnya amburadul seperti itu,” ungkap Eko Febriyanto dengan nada geram.

Salah satu bagian jembatan gantung Alas Bayur yang sudah mulai rusak. (Foto: Frengky/MJ)

Ia menduga pekerjaan jembatan Alas Bayur dikerjakan tidak sesuai perencanaan sehingga kualitas hasil pekerjaannya tidak bagus, di beberapa titik sudah pecah dan potensi kerusakan yang lebih besar masih ada. Tentu, kondisi ini sangat dikhawatirkan warga yang sering memanfaatkan jembatan gantung tersebut.

“Proyek jembatan ini banyak sekali kesalahan dalam pelaksanaannya, kontruksi bangunan jembatan yang sudah mulai banyak rusak, ini kan sudah menunjukkan bahwa pembangunannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” tambah Eko.

Proyek jembatan Alas Bayur ini sudah tidak sesuai RAB, lanjut Eko. Belum lagi permasalahan yang berkaitan dengan Materialnya yang dipasok dari suami mantan Kades Alas Bayur yang diduga kuat Ilegal.

Sekedar diketahui, proyek pekerjaan yang dilakukan kontraktor yang sama dengan pembangunan jembatan gantung Alas Bayur ini memang selalu menuai sorotan. Kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN ini terletak di dua desa dan dua kecamatan berbeda yang dikerjakan oleh PT Badja Karya Nusantara.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul