MediaJatim.com, Situbondo – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (Siti Jenar) Eko Febrianto menduga adanya kejanggalan dalam kasus jembatan Alas Bayur, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Pasalnya, menurut Eko Febrianto, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resot (Polres) Kabupaten Situbondo. Ia menduga Inspektorat tidak melakukan audit terlebih dahulu sebelum menyerah kasus itu ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti.
“Mestinya Inspektorat mengaudit dulu baru merekomendasikan ke APH. Inspektorat bisa kerjasama dengan pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) dan baru dilimpahkan ke APH. Saya rasa itu salah satu kejanggalan yang ada, makanya tidak ada proses apa-apa,” jelas Eko, sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini yang paling bertanggung jawab adalah pihak Pejabat Pembuat Kuasa (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pelaksana dalam pembangunan Jembatan Alas Bayur.
“Harusnya yang paling bertanggungjawab adalah PPK dan KPA serta pelaksana,” tambahnya.
Atas kejanggalan ini, seharusnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjalani fungsinya, tapi sampai saat ini tidak ada satupun tindaklanjut dari pihak manapun. Malah pihaknya juga bingung masalah APH sudah menerima laporan atau masih belum.
“Jika semuanya menjalankan fungsinya seharusnya sudah beres semua. Kecuali ini korup rombongan. Yang juga menjadi pertanyaan sekarang, apakah APH sudah menerima laporan dari APIP?,” tukasnya.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul