News  

Pemerintah dan DPR RI Harus Libatkan Buruh dalam RUU Omnibus Law

Media Jatim

MediaJatim.com, Jakarta – Oragnisasi serikat pekerja professional sektor keuangan dan perbankan yang tergabung dalam Indonesia Bank Union dan Fintech (IBUF) berharap agar DPR melibatkan mereka dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cita Kerja yang akan dibahas nanti.

Hal itu sampaikan oleh Indra Yana, SH selaku Sekretaris Jenderala (Sekjen) Indonesia Bank Union dan Fintech (Sekjen IBUF) dalam siaran pers nya di Jakarta, Jum’at 27 Maret 2020.

“Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR bulan Februari lalu. Maka, kami dari serikat Indonesia Bank Union dan Fintech (IBUF) sangat berharap agar DPR itu segera mengundang kami para stake holder. Khususnya, kami dari kalangan profesional sektor perbankan, keuangan dan fintech,” ujarnya.

Baca Juga:  Peduli Warga Terdampak Covid-19, Mas Ibas Bagikan Ribuan Paket Sembako

Lebih lanjut, menurut pria yang pernah duduk dalam jajaran Dewan Pengupahan Nasional peiode 2016-2019 dari unsur serikat pekerja/buruh ini, kalangan profesional yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan selama ini jarang sekali dan bahkan hampir tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perundangan-undangan yang berkaitan dengan nasib mereka.

“Kemarin saat Menko Perekonomian menyusun draf RUU ini pun kami tidak dilibatkan sama sekali,” tambah Indra Yana.

Padahal, lanjut Indra Yana, sektor perbankan dan keuangan ini sangat terkena dampak dari diberlakukannya RUU Omnibs Law CIpta kerja. Belum lagi, hadirnya revolusi ke 4 dengan adanya era digital ini telah menggerus eksistensi profesional dibidang keuangan dan perbankan.

Baca Juga:  Disperindag Sumenep Diduga Jadi Sarang Pungli

Pelibatan kami adalah semata-mata agar suara kami didengan oleh pengambil kebijakan DPR maupun Parpol.

“DPR harus mendengar aspirasi dari kami. sebab kalau tidak, maka kami akan bereaksi,” tegas Indra Yana.

Namun, apabila disuruh memilih mana antara memberi masukan ke DPR dan mengerahkan massa ke DPR, dirinya memilih untuk memeri masukan.

Sebagaiman diketahui, ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Reporter: Agus Supriadi

Redaktur: Sulaiman