Mediajatim.com, Situbondo – Terkait dalam kasus penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Suami Mantan Kepala Desa Duwet Ahmad Sukardi diancam akan dilaporkan karena diduga tidak punya kemauan baik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Pasalnya, hingga kini tanah milik desa seluas 16,5 Hektar tak kunjung dikembalikan kepada Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
Padahal menurut penuturan Kepala Desa Duwet Adi Chandra Karisma, yang bersangkutan sudah berkali-kali mendapat teguran dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Pemdes terkait perkara sewa TKD.
“Dia sudah mendapatkan surat teguran tiga kali dari BPD dan dari Pemdes sudah dua kali. Sekarang sudah batas waktu akhir perjanjian penyerahan semua tanggungan dari uang sewa TKD, Temuan Dana Desa, serta Oknam (pekerjaan yang belum diselesaikan, red),” ungkap Kades Adi Chandra, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dalam Rabu besok (1/4/2020), tidak ada tanda-tanda itikad baik untuk segera menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan memberikan surat teguran yang terakhir kalinya.
“Besok akan diberikan teguran ketiga. Jika tidak ada respon, semuanya akan diserahkan kepada pihak Inspektorat,” tegasnya.
Sementara Camat Panarukan Marjulis membenarkan adanya perihal kasus penyewaan TKD di Desa Duwet yang tak kunjung selesai. Bahkan ia mengaku pihak Kecamatan sudah pernah melakukan mediasi kedua belah pihak.
“Kami sudah memediasi kedua belah pihak, janjinya pihak Bapak Sukardi akan menyelesaikan semua tanggungan ke Pemdes Duwet hari ini. Jika memang tidak dilakukan, maka terpaksa kasus ini akan diserahkan kepada Inspektorat agar APIP menyerahkannya ke aparat penegak hukum,” tutur Marjulis saat dihubungi via Telepon.
Sedangkan Suami Nur Arsiati itu sedang tidak berada di rumah saat ingin dikonfirmasi wartawan Media Jatim dan tidak bisa dihubungi via Telepon.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul