Pilkada Diundur Akibat Corona, Bagaimana Nasib Panitia Penyelenggara?

Media Jatim
Komisioner KPU Situbondo Usman Hadi bersama Aktivis Muda Nuril Ulum di Kantor KPU Kabupaten Situbondo. (Foto: Frengky/MJ)

Mediajatim.com, Situbondo – Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin lalu (30/3/2020), Memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang dinyatakan ditunda akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut mendapat perhatian dari salah satu Aktivis Muda dari Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM Prodeo) Nuril Ulum untuk melakukan klarifikasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Situbondo terkait Dana Pilkada 2020 yang belum ditarik oleh daerah.

Seperti diketahui dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mengalokasikan dana melalui pihak penyelenggara kabupaten, baik KPU maupun Bawaslu setempat.

“Pastinya sudah banyak dana yang di gelontorkan untuk Pilkada 2020, melihat Rapat Dengar Pendapat yang memutuskan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19, Kami sebenarnya ingin mengetahui bagaimana kerangka taktis KPU menyikapi hal ini dengan banyaknya persiapan yang sudah berjalan dan dana Pilkada 2020 yang sudah terserap hingga bulan ini. November 2019 sampai Maret 2020 atau sekitar 5 bulan,” lanjut Nuril Ulum.

Baca Juga:  Kecelakaan di Sumenep, Ambulans Puskesmas Pragaan Vs Honda Scoopy: Satu Korban Kritis

Ia juga mempertanyakan nasib panitia yang sudah dibentuk di tingkatan desa yang dibekukan. “Apakah mereka akan mendapat kompensasi?,” tanya pria yang biasa dipanggil Vije itu.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Situbondo Bagian Divisi Perencanaan Usman Hadi mengatakan, semua pelaksanaan keputusan itu masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari pemerintah daerah.

“KPU daerah tidak bisa mengambil keputusan secara langsung tapi masih menunggu Perppu atau Surat Edaran yang mengatur tentang relokasi anggaran yang digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19,” tegas Usman Hadi.

KPU mengaku sudah mempersiapkan jika memang daerah menarik kembali keuangan yang diperuntukkan sebagai dana Pilkada 2020. Malah pihaknya menginginkan Perppu itu dibuat secepatnya.

Baca Juga:  Masalah di Klampokan, Tak Gelar Musdes BLT-DD hingga Pos Covid-19 yang Tidak Layak

“Karena saat ini kita sedang mengalami musibah kemanusiaan dan ini lebih penting daripada kepentingan politik 2020,” tambahnya.

Untuk anggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Situbondo mencapai 32 miliar Rupiah.

Sedangkan panitia penyelenggara yang sudah dibentuk di tingkat desa yang saat ini dibekukan akibat pandemi Covid-19 mengaku kebingungan dengan kondisi ini.

“Kami bingung saat direkrut kemudian adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan penundaan Pilkada dan kemudian harus dibekukan. Tapi sampai saat ini masih belum ada kejelasan kembali,” tukas panitia yang tak ingin disebutkan namanya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul