BPD Lesong Daya Diduga Hambat Kinerja Pemdes dalam Penanggulangan Covid-19

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan diduga menghambat kinerja Pemerintah Desa dalam penanggulangan Wabah Covid 19 di Desa Lesong Daya.

Dugaan ini semakin kuat saat Plt Camat Batumarmar melakukan mediasi antara BPD dan Pemerintah Desa Lesong Daya. Saat mediasi itu tidak menemukan titik temu karena BPD tidak hadir secara keseluruhan dan tetap tidak mau menyepakati RAPBDes yang berkaitan dengan percepatan pembangunan desa dan penanggulangan wabah Covid-19 tanpa landasan yang kuat.

Kepala Desa Lesong Daya Arief Budiatno menyampaikan kekecewaan atas kinerja BPD. Karena pihaknya merasa telah melibatkan BPD sejak awal Penyusunan RAPBDes dan dilibatkan langsung dalam Musyawarah Desa yang berlangsung akhir tahun 2019. Tapi Ketua dan Anggota BPD tidak hadir tanpa alasan hingga pada saat proses percepatan pembangunan desa dan penanggulangan wabah Covid-19.

“Kekecewaan itu muncul dari masyarakat desa dan khususnya saya pribadi, karena BPD sudah kita ajak rembuk dari awal tapi acuh terkait pembangunan desa. Bahkan sudah diundang di musyawarah desa tapi tidak ada satupun yang hadir, kita ajak komunikasi hingga hari ini kita dimediasi oleh pihak kecamatan karena BPD harus menyepakati RAPBDes yang sudah kita rancang sesuai dengan administratif akan tetapi ditolak oleh BPD tanpa sebab dan landasan,” jelas Arief Budiatno, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:  Terkait Layanan IGD RSUD Smart Pamekasan, Dokter: Pasien Gawat Darurat Diprioritaskan! 

Lebih lanjut ia meyebutkan, hal ini akan merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan desa serta penanggulangan Covid-19.

“Padahal situasi genting ini harus secara cepat dan tepat kita tangani,” imbuhnya.

Plt Camat Batumarmar Moh. Fahmi juga sangat menyayangkan atas sikap BPD yang tidak jelas ini. Sebab, percepatan pembangunan desa dan penanggulangan wabah Covid-19 harus diutamakan dan disegerakan sesuai dengan arahan dari Pemerintah pusat dan Pemkab Pamekasan.

“Percepatan pembangunan desa dan penanggulangan wabah Covid-19 ini menjadi prioritas kita saat ini. Jangan ada yang menghalang-halangi penanggulangan Covid-19 meskipun di tingkat desa, karena yang menghalangi bisa dipidanakan,” tegas Moh. Fahmi.

Baca Juga:  Dwi Retno Santuni Yatim Piatu

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 pada Bab VII Pasal 14 disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara saat dimintai keterangan, Perwakilan BPD Abdussamad mengutarakan, pihaknya tidak menyekati RAPBDes karena merasa tidak dilibatkan dari awal proses perencanaan.

“Kita tidak akan menyepakati RAPBDes yang ada karena BPD tidak dilibatkan dari awal,” tuturnya.

Kondisi ini jelas menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat Desa Lesong Daya atas sikap BPD yang mengarah pada penghambatan kinerja pemerintah desa dan penanggulangan Covid-19 di Desa Lesong Daya.

Reporter: Mulyono

Redaktur: Zul