MediaJatim.com, Pacitan – Guna meringankan beban masyarakat akibat dampak dari wabah corona virus desease (Covid-19), Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, selama dua bulan membebaskan denda kepada pelanggan.
Hal itu seperti diutarakan oleh Direktur PDAM Pacitan Agus Suseno, saat ditemui MediaJatim.com di ruang kerjanya, Kamis (09/03/2020).
Menurutnya, kebijakan itu diambil mengingat wabah Covid-19 cukup berdampak bagi masyarakat pelanggan PDAM terutama dari segi ekonomi. Sehingga, hal tersebut menjadi kajian dan juga pertimbangan bagi PDAM untuk berupaya dalam membantu meringankan beban masyarakat.
“Dengan situasi yang seperti ini, PDAM turut berpartisiasi dalam meringankan beban masyarakat khususnya bagi pelanggan PDAM,” ujarnya.
Kebijakan itu, lanjut Agus, yakni dengan cara membebaskan denda kepada masyarakat pelanggan PDAM selama dua bulan, atau dimulai dari rekening Bulan Maret yang dibayar April dan rekening April yang dibayar Bulan Mei 2020. Namun, hal itu diklasifikasikan atau hanya berlaku bagi pelanggan kelompok sosial, baik umum maupun khusus dan kelompok rumah tangga sederhana dan biasa.
“Kelompok sosial dan rumah tangga ini totalnya ada 20.271 pelanggan. Yang mendapat pembebasan itu bagi pelanggan yang membayar di atas tanggal 20, itu tidak ada denda yang biasanya dikenakan denda. Kalau yang membayar di bawah tanggal itu ya seperti biasa (sesuai dengan beban yang biasa digunakan),” jelasnya.
Agus menambahkan, meski pendapatan dari PDAM menurun atas pembebasan denda itu. Namun, terkait pelayanan masih dilakukan seperti biasa dan berusaha semaksimal mungkin agar tetap berjalan lancar. Mengingat, air adalah kebutuhan dasar yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Untuk itu, ia berharap atas pembebasan denda itu dapat meringankan masyarakat.
“Harapan dan tujuan kami, paling tidak ini bisa meringankan masyarakat yang berlangganan di PDAM,” pungkasnya.
Reporter: Sigit
Redaktur: Zul