MediaJatim.com, Situbondo – Bupati Lira Situbondo Didik Marnoto memperingati Kepala Desa agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa (DD) untuk kepentingan kegiatan penanggulangan Covid-19.
Pasalnya penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 ini harus sesuai dengan aturan. Seperti yang disampaikan Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, tertanggal 24 Maret 2020 lalu.
Bahkan, menurut Didik Marnoto, kepala desa dan pendamping desa lokal tidak berhak menerima honor jika termasuk dalam relawan desa penanganan Covid-19.
“Kalau kepala desa dan tenaga pendamping lokal menjadi relawan dalam Satgas Covid-19, tidak boleh dapat honor. Karena mereka sudah digaji, kecuali orang-orang yang tidak mendapatkan gaji,” ucapnya. Jumat (10/4/2020).
Didik menambahkan, jika melibatkan kader posyandu atau kader pembangunan masyarakat desa, boleh digaji. “Penggunaan DD dianjurkan hanya untuk membiayai operasional penanggulangan Covid-19, seperti penyediaan rumah isolasi, APD dan rapid test,” pungkasnya.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul