Usut Jaringan Ilegal Logging, Sikap Tegas KPH Bondowoso Tuai Pujian

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto mengapresiasi langkah KPH Bondowoso dan Kepolisian Resort (Polres) Situbondo dalam mengusut jaringan pelaku ilegal logging di balik kasus pembalakan puluhan kayu sonokeling di petak 33K – 1 RPH Tanah Wulan BKPH Bondowoso.

“Kami tentu mengapresiasi langkah itu, meski kalau boleh dibilang sangat terlambat. Tapi setidaknya, ada komitmen untuk menindaklanjuti dibanding pendahulu sebelumnya yang pasif,” ujar Eko Febrianto pada Media Jatim, Selasa (14/4/2020).

Menurut dia, kasus maling sonokeling di kawasan hutan se-KPH Bondowoso sudah terang benderang. Semua alat bukti ataupun bukti petunjuk sudah ada.

Bukti tunggak jejak pembalakan sampai saat ini masih ada, foto-foto aktivitas penebangan juga ada. Demikian juga dengan para terduga pelaku, bukti petunjuk surat-surat kayu yang dipalsukan seperti kasus yang sempat ditangkap oleh Polres Situbondo maupun saksi-saksi yang bisa dimintai keterangan.

Apalagi, lanjut Eko, sebagian besar barang bukti, tersangka dan lainnya saat ini ada masih disimpan aparat Kepolisian Situbondo dan Bondowoso. Karena para pelaku pernah dijerat kasus yang sama untuk “locus delicty” di wilayah hukum di dua Resort tersebut.

Baca Juga:  Sebut Pasien Positif Corona, Aktivis di Situbondo Kecam Kadinkes Bondowoso

“Kasus semacam ini sebenarnya sangat terang-benderang. Tinggal bagaimana komitmen aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Ia berharap pengusutan kasus tersebut tak perlu berlama-lama. Lantaran, menurut Eko, polisi tinggal melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jajaran. Hal ini sangat diperlukan guna membongkar sindikasi pembalakan sonokeling.

“Kami akan terus support polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab kami juga punya data pengiriman ratusan batang kayu sonokeling dari Kabupaten Situbondo dan Bondowoso, untuk dikirim ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan ekspor,” jelas Eko.

Padahal hal itu jelas melanggar Pasal 83 Ayat (2) jo Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp2,5 Miliar.

“Saya harap KPH Bondowoso juga bukan hanya menindak tegas pelaku ilegal logging saja, tapi pelaku perambahan hutan yang lain seperti perambahan hutan yang diperuntukkan untuk tempat wisata dan buka lahan pertanian yang dikuasai para Cukong Kapitalis,” pintanya.

Sebab, pengelolaan hutan lindung telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan hutan,dan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dan dasar hukum atas pengelolaan kawasan hutan oleh Perum Perhutani adalah PP Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perum Kehutanan Negara, serta Pengelolaan Hutan pada Wilayah KPH.

Baca Juga:  Visna: Perempuan Madura Adalah Pelopor Kedamaian

Jika Perhutani mengawasi dengan ketat, maka alih fungsi lahan itu bisa diminimalisir. “Perhutani harus membongkar itu. Cari siapa saja dalangnya, biang keroknya, jangan hanya menyalahkan rakyat yang bekerja di lahan itu hanya pekerja kasar saja. Dari banyak kasus, kawasan hutan di atas hulu Dimana-mana masyarakat hanya bisa jadi korban saja. Padahal ada pemain besar di balik semua itu, seperti yang terjadi di lereng Ijen bondowoso dan Argopuro sumber malang Situbondo,” paparnya.

“Dampak hutan yang menjadi kawasan penopang kini hadir dengan tanaman hortikultura milik masyarakat. Adapula komoditi lain seperti kopi, tembakau,kentang dan lainnya yang dikuasai oleh Kaum Kapitalis. Wajarlah jika ekosistem di beberapa kawasan hutan KPH Bondowoso ini rusak parah,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul