Kades dan BPD Duwet Polisikan Mantan Kades Nur Asiati

Media Jatim

MediaJatim.com , Situbondo – Sudah cukup batas kesabaran Kepala Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Adi Chandra Karisma terkait kasus Tanah Kas Desa (TKD) dan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2019.

Akhirnya Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah melakukan pengaduan ke Unit Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Situbondo Mantan Kades Nur Asiati, Rabu (15/4/2020), setelah sebelumnya telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali tapi diabaikan.

Mantan Kades Nur Asiati terlibat dalam kasus penggelapan dana sewa tanah aset desa seluas 6 hektar sebesar Rp37.500.000 dan Dana SILPA Tahun 2019 Rp136.000.000.

“Kami sudah berikan surat teguran tiga kali kepada Mantan Kepala Desa Ibu Nurasiati, akan tetapi diabaikan. Bahkan pernah dimediasi bahkan tapi tidak ada hasil, akhirnya saya mengambil langkah hukum, yaitu melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Kepala Desa Duwet Ari Chandra Karisma.

Baca Juga:  Biaya Mahal, Mahasiswa Unija Gantung Diri di Kampus

Kades Chandra menerangkan, pelaporan yang dilakukan demi pembangunan Desa Duwet ke depan karena jika belum terselesaikan SPJ 2019 maka akan sulit melakukan pembangunan di tahun berikutnya.

“Ini demi pembangunan Desa Duwet kedepannya, karena jika belum terselesaikan maka ini akan membuat keterlambatan pembangunan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara Ketua BPD Duwet Arjuno yang dimintai keterangan saat mendampingi kepala desa saat melakukan pelaporan menyebutkan, sangat mendukung langkah tegas pemerintah desa melaporkan kasusu tersebut, sebab jika dibiarkan akan berpengaruh pada perjalanan pemerintah desa ke depan.

Baca Juga:  Tanpa Audisi, Wandra Restusiyan Masuk Nominasi IDA 2018

“Kami sangat mendukung, karena ini demi pembangunan desa Duwet lebih baik lagi,” tegas Arjuno.

Bukan hanya itu saja, dukungan juga diberikan oleh LSM Siti Jenar atas keberanian Kades Chandra memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Mantan Kepala Desa Duwet.

“Saya ajungi jempol Kepala Desa Duwet Adi Chandra Karisma. Dengan seperti ini Desa Duwet memang benar-benar mempunyai pemimpin yang berani untuk memajukan Desa Duwet,” ucap Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto.

Eko juga meminta aparat penegak hukum secepatnya memproses kasus tersebut demi keberlangsungan pembangunan Desa Duwet.

“Penegak hukum segera memproses kasus tersebut karena jika terlambat maka akan memperlambat pembangunan desa bersangkutan,” tandasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul