web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Peserta PKH dan BPNT Tidak Berhak Terima BLT

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Demikian yang disampaikan Ketua LSM Siti Jenar Eko Febrianto saat bincang-bincang persoalan BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD), Minggu (19/4/2020).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Permendes Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Pemerintah melalui Kemendes PDTT akan menyalurkan BLT kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa. Pastinya Kemensos sudah punya data warga kurang mampu, dan yang sudah dapat PKH dan BPNT sudah terdata. jadi mereka tidak dapat lagi BLT yang bersumber dari DD,” katanya.

Besaran bantuan yaitu Rp600.000 per-kepala keluarga dan akan diberikan dalam tiga tahap atau bulan. Bahkan untuk yang tahap pertama (Bulan April) ditekankan dicairkan sebelum Puasa Ramadhan.

“Penyaluran BLT-DD ini akan dilakukan per-bulan selama tiga bulan. Besarannya adalah Rp600 ribu per-keluarga,” imbuhnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Eko, sapaan akrabnya, menekankan agar semua kepala desa tidak main-main dalam mendata penerima BLT tersebut. Apalagi sampai berani melakukan penyimpangan dana terkait program BLT ini, karena hukumannya sudah jelas adalah hukuman mati.

Baca Juga:  Tergolong Rentan! Revitalisasi Bahasa Madura Pakai Model B: Berbasis Sekolah dan Komunitas

Aparat penegak hukum juga diminta bisa selalu tanggap mengawasi realisasi BLT di bawah dan dipastikan tepat sasaran.

“Saya harap para kepala desa, khusus nya 132 Kepala Desa di Kabupaten Situbondo tidak bermain-main dalam anggaran ini. Jika saya menemukan adanya penyimpangan, maka saya tidak akan segan-segan melaporkannya ke pihak berwajib. Saya juga meminta penegak hukum tidak tebang pilih dan selalu tanggap, jika adanya dugaan penyimpangan terkait program tersebut,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lutfi Joko Prihatin membenarkan jika bermain-main dalam anggaran tersebut maka hukumannya mati.

“Iya benar, kalau menyalahgunakan anggaran Dana tersebut, maka harus siap mempertanggungjawabkan semuanya,” tandas Kadis DPMD Lutfi.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul