Gawat! Oknum Bacabup di Situbondo Berstatus ODP dan Labrak Maklumat Polri

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Gawat!, di tengah pemerintah mati-matian memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai macam bentuk anjuran, mulai dari physical distancing hingga stay at home, malah salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Situbondo yang diketahui masih termasuk Aparat Sipil Negara (ASN) aktif dan berstatus orang dalam pantauan (ODP) masih menggelar kegiatan perkumpulan massa alias melabrak Maklumat Polri, Sabtu (2/5/2020).

Dalam Maklumat Kapolri sudah dijelaskan bahwa masyarakat diminta harus menerapkan physical distancing guna mencegah penularan virus yang pertama kali mewabah di Kota Wuhan China tersebut.

Tindakan yang tidak seharusnya terjadi ini diungkapkan oleh Bupati Lira Situbondo Didik Martono. Ia sangat menyayangkan kegiatan yang jelas melanggar Anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri itu bisa terjadi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum berlalu.

Baca Juga:  Tersinggung Karena Ditegur, Ponakan Bacok Paman di Bangkalan hingga Tewas

“Di tengah pandemi Covid-19 masih melaksanakan kegiatan dan tidak mengikuti Maklumat Kapolri, masak calon pemimpin tidak bisa menempatkan atau tidak mengikuti Anjuran Pemerintah. Pemkab perang melawan Corona, ini malah ada Bacalon melakukan safari politik,” tegasnya dengan tajam.

Di ketahui, Bacabup berinisial BK itu menggelar perkumpulan massa di Desa Kalianget, Kecamatan Banyugluyur, Kabupaten Situbondo, Sabtu malam (2/5/2020).

Tidak hanya disitu saja, Bacabup ini juga termasuk ASN aktif di Kabupaten Lumajang. Setiap hari kerja, ia keluar masuk Kabupaten Lumajang yang angka yang terkonfirmasi positif Covid-19 lebih tinggi dari Kabupaten Situbondo. Namun menurut Didik Martono, hal itu terkesan ada indikasi pembiaran.

“Apalagi di Lumajang lebih tinggi yang positif, seharusnya fokus di Lumajang saja jangan dulu ke Situbondo. Kalau wira-wiri kayak gitu, statusnya masuk ODP tapi masih saja gelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Ini kan bahaya,” tegasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Investasi BUMD Bangkalan Mandek, Pengacara Sebut Kejari Tak Serius!

Didik, sapaan akrabnya, meminta Pemerintah segera meninjaklanjuti hal ini. Oknum Bacabup itu sudah jelas melanggar Anjuran Pemerintah dan Maklumat Polri, jangan sampai dengan adanya kejadian ini menimbulkan asumsi baru di masyarakat bahwa segala bentuk anjuran untuk mencegah penularan virus Corina hanya getol diberlakukan pada masyarakat menengah ke bawah saja.

“Jangan sampai masyarakat beranggapan, anjuran itu tidak berlaku bagi orang-orang elit, misalnya seperti Bacabup,” tukas Didik.

Sayangnya yang bersangkutan sudah keburu meninggalkan lokasi kegiatan sebelum dimintai keterangan oleh rekan-rekan wartawan.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul

Respon (1)

Komentar ditutup.