web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Beredar Video Dugaan Pungli Libatkan Perangkatnya, Ini Kata Kades Sopet

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Saat ini sedang viral video dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan akte kelahiran yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Kepala Desa Sopet Abdul Munif Ismail membenarkan bahwa yang melakukan pengakuan dalam video yang tersebar itu adalah warganya yang kebetulan direkam oleh petugas POS saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) beberapa minggu lalu.

“Video itu benar itu warga saya, namanya Sumaida dari Dusun Tete, RT 02/RW 14, yang direkam di Loket 4 oleh Petugas POS Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebesar 600 ribu Rupiah,” kata Kades Ismail, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:  Онлайн-казино обладает разрешение на деятельность, что казино Вулкан Россия является верным причиной честности а также надежности клуба

Namun Kades Ismail menepis keras tudingan yang ditujukan kepada Misnawan seperti yang dimaksudkan dalam video yang kini beredar luas di Situbondo itu, melainkan ada 2 oknum perangkat lain yang melakukan dugaan pungli tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Setelah video itu ramai, saya langsung memanggil Bapak Misnawan ke ruangan saya. Tapi setelah saya tanyakan ternyata bukan dia, melainkan 2 oknum perangkat desa yang lain,” jelasnya.

Setelah melakukan pemanggilan itu, Kades yang biasa dipanggil Ismail itu itu langsung mendatangi kediaman Sumaida. Dalam pengakuannya, Sumaida mengaku memang pernah membayar kepada 2 oknum perangkat desa saat ingin membuat dokumen kependudukan.

Baca Juga:  Pemkab Pacitan Anggarkan 1,5 M untuk Lanjutkan Pembangunan Tanggul di Desa Kembang

“Dia mengaku memang pernah membayar kepada dua orang perangkat saya yaitu inisial A dan H,” tambahnya.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum perangkat desa yang sudah berani melakukan pungli, apalagi kasus ini sudah masuk pada ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo.

“Saya sudah mengetahui bahwa itu sudah masuk rana Kejaksaan, jika memang sudah terbukti maka akan di berhentikan,” tegasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul

Respon (1)

Komentar ditutup.