Proses Hukum Kasus KDRT di Situbondo Macet

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Lambatnya penanganan proses kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami warga Situbondo berinisial SL. Ia mengalami penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya JSTU.

Sunoto selaku ayah korban Silvia Lestari asal Jalan AA.GDE Murah No: 48 E Cakranegara RT/RW 001/120, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendatangi awak media dengan didampingi kuasa hukumnya Ismono S.H, dan memberikan keterangan tentang adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan JSTU terhadap anaknya.

“Setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga, anak saya menelfon ke tantenya. Kami sebagai orang tuanya di Lombok mendengar hal itu langsung datang ke Situbondo menemui pihak keluarga tersangka untuk merukunkan kembali dalam rumah tangga yang masih berumur 3 bulan.

Namun dengan musyawarah itu, pihak tersangka dan keluarga besarnya tidak menanggapi atau merespon bahkan tidak mau rujuk kembali. Mendengar ungkapan itu, saya selaku orang tuanya membawa anak saya untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut ke Mapolres Situbondo dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh Aipda R.S. Mahendrayana untuk dimintai keterangan dan alat bukti henpon dan visum masih di tangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sampai saat ini anak saya mengalami trauma berat,” jelas Sunoto.

Baca Juga:  Pasar 17 Agustus Dikukuhkan Jadi Sentra Batik Tulis Terbesar di Indonesia

Sesuai dengan laporan polisi No. LP/K/88/III/ Res.1.6./2019/Jatim/Res Situbondo, tertanggal 06 Maret 2019, korban elaporkan bahwa telah terjadi peristiwa atau perkara penganiayaan atau kekerasaan rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 UU RI 2003 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Selanjutnya Advokat yang juga Kuasa Hukum Totok Ismono S.H menjelaskan, di dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini memang dari pihak kepolisian kesulitan, karena perlu pembuktian dan kesaksian dari saksi di dalam peristiwa tersebut.

“Namun itu tidak perlu kita lihat dari petunjuk satu dengan petunjuk lain dan bisa di kait-kaitkan antara petunjuk satu dengan petunjuk lainnya dengan bukti sebuah telpon seluler dan diploning di Polisi Daerah Jawa Timur. Setelah berhasil dari Polda Jatim dan membenarkan, baru kepolisian memberikan tindakan memanggil pihak tersangka dan itu di akui dari pengakuannya dalam kekerasan rumah tangga,” papar Totok Ismono.

Baca Juga:  Master Lifestyle catholic store near me In Earlier Oklahoma

“Dari proses kejadian tersebut, pihak Kepolisian melimpahkan P-19 ke P-21 ke Kejaksaan Negeri Situbondo kami sudah siap menunggu namun ironisnya pihak Kejaksaan melimpahkan P-19 lagi kepihak Kepolisian padahal itu tidak boleh dua kali P-19 cukup sekali saja. Kalau memang dari pihak Kejaksaan membuat P-19 lagi harus ada surat ke pihak penyidik bukti-bukti apa saja agar terjadi narasi suatu perkara menjadi nyata dan jelas kalau Kejaksaan masih membuat P-19 lagi, maka saya selaku kuasa hukum korban akan mempraperadilkan ke Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul