web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Akhirnya Buronan Kasus Pencabulan Dibekuk Jajaran Polres Bondowoso

Media Jatim

MediaJatim.com, Bondowoso – Polres Bondowoso akhirnya berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sempat buron beberapa bulan yang lalu tepatnya sejak Desember 2019.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Buyat (40) warga Desa Nogosari Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso ini tega mencabuli K yang masih berusia 7 Tahun di rumahnya.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019 lalu. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri.

“Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Disitu tim kami menangkap pelaku,” katanya, Senin (8/6/2020).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Menurut pengakuan tersangka, Ia melakukan aksi bejatnya sesaat setelah dirinya menyuruh korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya. Karena korek yang diminta tidak ada, akhirnya korban pun kembali mengembalikan uangnya kepada tersangka.

Baca Juga:  Iriana Jokowi dan OASE KK Sosialisasi soal Kesehatan dan Berikan Bantuan Pendidikan

Selanjutnya, karena tidak ada orang di rumahnya, tersangka lalu mencuri kesempatan, dengan pura-pura mengajak korban nonton TV dan saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp Dua ribu,” imbuh Kapolres Bondowoso.

Untuk diketahui saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka terancam hukuman 15 Tahun penjara.

Reporter: Nanang

Redaktur: Zul