MediaJatim.com, Jakarta – Aksi demonstrasi terkait penggalian C ilegal yang dilakukan oleh ratusan aktivis PMII Pamekasan berakhir pemukulan oleh anggota Kepolisian Kabupaten Pamekasan. Hal itu menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak di seluruh Indonesia, termasuk dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute.
“Jika dalam hal ini Kapolres Pamekasan masih diam, mengabaikan tuntutan kami, ataupun melindungi pelaku penganiayaan aktivis demonstrasi yang menolak galian tambang C ilegal di Pamekasan, maka kami akan meminta Pihak Kapolda Jawa timur dan Kapolri di Jakarta untuk turun langsung dan mengusut serta memecat baik pelaku penganiayaan atau pun Polres Pamekasan sebagai atasan,” ungkap Holik Ferdiansyah selaku Wakil Direktur LAWAN Institute, Sabtu (27/6/2020).
Lebih lanjut Holik menegaskan, tindakan represif yang berlebihan dan mengakibatkan luka bocor dibagian kepala demonstran itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Aksi demonstrasi adalah bagian terpenting dari negara yang menganut sistem demokrasi, sehingga apabila ada sekolompok orang atau instansi mencoba untuk menghalang-halangi anak bangsa berpendapat di muka umum, hal itu jelas telah melanggar Undang-Undang pasal 28E ayat 3,” tegasnya.
Atas nama kemanusiaan LAWAN Institute mengecam dan meminta Kapolres Pamekasan untuk:
1. Usut tuntas kasus pelaku penganiayaan terhadap aktivis PMII Pamekasan.
2. Pecat pelaku tindakan kriminal terhadap aktivis PMII Pamekasan.
3. Penjarakan oknum polisi yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan brutal terhadap kader PMII Pamekasan.
4. Kapolres bertanggung jawab dan mundur dari jabatan karena lalai dalam mengordinir bawahannya.
Reporter: Kholisin
Redaktur: Zul