Pasca Demonstrasi, PMII Pamekasan Desak Bupati Tindak Galian C Ilegal

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan press release setelah sebelumnya melakukan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi tentang maraknya galian C Ilegal di Pamekasan.

Rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dilakukan bersama Ketua Komisariat dan Ketua Rayon PMII se-Kabupaten Pamekasan, Ahad malam (28/6/20) di sekretariat PC PMII Pamekasan Jalan Brawijaya No. 52b Jungcangcang, Pamekasan.

Pernyataan tertulis PC PMII Pamekasan yang tertuang dalam No. 009.PC-XXX.V-04.08.02-.A-1.6.2020 tersebut menyampaikan bahwa PC PMII Pamekasan menagih janji Bupati Pamekasan untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang sebelumnya disampaikan saat aksi demonstrasi tolak maraknya galian C ilegal di Pamekasan.

Baca Juga:  Dosen Universitas Madura Ikut Serta Pecahkan Rekor Muri 59.000 Pantun di Festival Pantun 2023 Jakarta

Ada beberapa poin yang tertuang dalam rilis pers PMII Pamekasan, termasuk tetap berkomitmen untuk terus mengawal tambang galian C ilegal dan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk segera menindaklanjuti tambang galian C ilegal sekurang-kurangnya 7×24 jam pasca demonstrasi.

“Kami mendesak agar tambang galian C ilegal segera ditindaklanjuti, sekurang-kurangnya satu minggu pasca demontrasi,” kata Ketua PMII Pamekasam Moh. Lutfi.

Selain itu, PMII Pamekasan juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kasus tambang galian C ilegal.

“Kami juga menunggu sikap kooperatof dari DPRD soal kasus tambang galian C ilegal ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  LSO Jurnalistik PC PMII Pamekasan Lakukan Safari Jurnalistik

Reporter: Asy’ari

Redaktur: Zul