PMK Desak Polres Bangkalan Tangkap 7 Pelaku Pemerkosaan pada Warga Kokop

Media Jatim

MediaJatim.com, Bangkalan – Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) mendesak Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menangkap 7 pelaku pemerkosaan terhadap perempuan asal Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop selambat-lambatnya tujuh hari ke depan.

Ketua PMK Syamsul Hadi menyampaikan, selain tuntutan itu, pihaknya juga membawa beberapa tuntutan lain terhadap Polres Bangkalan guna mempercepat proses penangkapan ketujuh pelaku.

“Polres Bangkalan harus menangkap dan menetapkan tujuh pelaku, tanpa terkurangi satu pun, memanggil kedua orang yang mengantar korban untuk dimintai keterangan dalam rentan waktu selambat-lambatnya 2×24 jam,” ujarnya saat beraudensi dengan Kapolres Bangkalan di Mapolres setempat, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Tempat Bongkar Motor Curian di Bangkalan: 4 Pelaku Diringkus, Tengkulak Masih DPO!

Selain itu kata Syamsul, Polres Bangkalan harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban (yang sudah meninggal). Karena, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan.

“Polres juga harus mengembalikan kondisi psikologis korban dan keluarga korban,” tambah dia.

Dalam kasus itu, kata Syamsul, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya, yakni Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Ini kesepakatan kami beserta keluarga korban, jadi kami minta Polres segera menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Relawan Foreder Dukung Pangdam Jaya Tertibkan Baliho Revolusi Habib Rizieq

Menanggapi hal itu Kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra mengaku telah mengantongi 3 nama dari 7 orang yang diduga pelaku kasus pemerkosaan pada inisial S (20) secara bergilir di Kecamatan Kokop.

“Dari tujuh pelaku, 3 nama diantaranya sudah kita kantongi,” ujarnya.

Belum terungkapnya kasus pemerkosaan diakibat kekurangan saksi. Sebab, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di tengah hutan dan korban tidak mengenal pelaku.

“Tapi kita berupaya keras untuk mencari alat bukti yang lain dan mengantongi 3 pelaku dari yang tujuh ini, dan ini yang kita maksimalkan untuk ditangkap,” tegasnya.

Reporter: Wahyudi

Redaktur: Zul