Catatan Penting untuk Subholding BUMN Migas

Media Jatim

Oleh: Harvick Hasnul Qolby, Bendahara PBNU

Pertamina menunjuk jajaran direksi untuk subholding hulu migas. Keputusan tersebut merupakan bagian dari peta jalan program Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dalam rangka pembentukan holding Migas.

Terdapat lima subholding yang telah dibentuk yakni Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding (PT Perusahaan Gas Negara), Refinery & Petrochemical Subholding (PT Kilang Pertamina Internasional), Power & NRE Subholding (PT Pertamina Power Indonesia) dan Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga). Selain itu juga terdapat Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping.

Dalam perdebatan yang pro-kontra, saya merasa penting untuk memberikan catatan-catatan. Pertama, pada prinsipnya saya setuju dengan adanya sub holding BUMN Migas namun harus dilakukan dengan lebih hati-hati, memilah yang bagus dan yang kurang bagus. Sebab, tujuan utama sub holding adalah untuk meningkatkan keuntungan perusahaan dengan memperbaiki perusahaan kemudian dilakukan Initial Public Offering (IPO).

Baca Juga:  Ber-NKRI ala Jaman Now?

Kedua, struktur holding inti pertamina sudah tidak ada direktur hulu dan hilir, lalu diserahkan ke subholding. Ini ada sisi negatif, dalam artian holding tidak bisa lagi melakukan kontrol langsung pada kegiatan hulu dan hilir, apalagi jika nanti IPO.

Ketiga, aset subholding rencananya ditarik ke holding. Problem yang ditemukan apakah IPO sub holding asetnya akan menarik untuk investor? Jika yang dimililiki hanya perusahaan dan human resources-nya. Ini tantangan Menteri BUMN dan para pemangku kepentingan di BUMN Migas.

Aset yang ditarik ke holding kemungkinan akan dijual dan dapat memunculkan kongkalikong. Perlu pengawasan yang jelas dan transparan dalam pemindahan dan pelepasan aset BUMN.

Baca Juga:  Figur Achmad Baidowi dan Masalah-Masalah Sederhana

Sebab secara filosofis dan prinsip, kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, maka nampak tidak ada masalah dengan pembentukan sub holding Migas karena bertujuan membuat BUMN menjadi untung dan sehat sejauh dilaksanakan secara profesional dan berakhlak sebagaimana motto utama Menteri BUMN.