web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Cegah Plagiarisme, Rektor IAIN Madura Keluarkan Surat Edaran

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Muhammad Kosim mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B-833/In.38/R/PP.00.9/06/2020 tentang Pencegahan Plagiarisme, pada tanggal 29 Juni 2020.

Sontak, surat edaran itu langsung viral dan menjadi atensi serius bagi civitas akademika kampus yang terletak di Jalan Raya Panglegur Pamekasan itu. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana IAIN Madura. Sasarannya adalah skripsi mahasiswa Strata Satu dan tesis Pascasarjana IAIN Madura.

“SE ini diketengahkan atas dasar Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarisme di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” kata Muhammad Kosim, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:  Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Intel Kejari Pamekasan Paparkan Cara Bijaksana Bermedsos

Katanya, Surat Edaran tersebut memiliki dua tujuan. Yakni pertama, memberikan petunjuk dan langkah-langkah dalam penanganan plagiat
karya ilmiah. Kedua, mengendalikan penyusunan dan penerbitan karya ilmiah agar sesuai dengan ketentuan dan etika akademik.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Ini dikhususkan untuk mahasiswa yang sedang menggarap skripsi maupun tesis,” tambahnya.

Terdapat tiga ketentuan dalam SE tersebut. Pertama, berisi penjabaran tentang plagiarisme; plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam membuat karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya sendiri dan/atau karya pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Baca Juga:  Sampaikan Aspirasi di Tengah Pandemi, Mahasiswa Kirim Surat Terbuka untuk Rektor IAIN Madura

Kedua, batas toleransi deteksi plagiarisme berbasis aplikasi, bagi karya ilmiah berupa skripsi dan tesis adalah: a. Skripsi maksimal 25% (bab 1 dan bab 4); b. Tesis maksimal 20% (semua bab).

Pelaksanaan deteksi plagiarisme dilakukan oleh fakultas (untuk skripsi) dan pascasarjana (untuk tesis). Hasil deteksi plagiarisme yang memenuhi batas toleransi, dibuktikan dengan keterangan bebas plagiarisme.

IMG-20250520-WA0141

“Keterangan bebas plagiarisme menjadi syarat dalam mendaftar ujian
skripsi atau tesis,” pungkas Rektor Kosim.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Zul