MediaJatim.com, Bondowoso – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) Taal Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso berujung pada pengaduan oleh beberapa warga Desa Taal ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (3/8/2020).
Pengaduan tersebut dilayangkan karena Kepala Desa diduga menyewakan TKD seluas 10 hektar namun tidak sesuai prosedur.
Menurut keterangan Haryono, salah satu warga yang ikut melaporkan saat dikonfirmasi mengatakan, penyewaan TKD ada indikasi tidak sesuai prosedur dan tanpa sepengetahuan Badan Pemusyawarah Desa (BPD) dan masyarakat.
“Seharusnya dalam proses penyewaan tersebut harus mengetahui BPD dan Tokoh masyarakat harus mengetahui, seperti yang tertuan dalam rencana musyawarah Desa,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa TKD disewakan melebihi jangka waktunya hingga Lima tahun yang seharusnya hanya boleh disewakan selama tiga tahun.
“Penyewaan TKD melebihi jangka waktu yaitu lima tahun, seharusnya hanya tiga tahun kemudia kalau memang mau disewakan lagi harus diperbarui lagi,” urainya.
Haryono juga menambahkan, mengenai nilai sewa yang tak sebanding dengan luas lahan, tanah seluas 10 hektar hanya disewakan sebesar Rp60 juta pertahun kepada pengusaha tebu. Sedangkan menurutnya, jika TKD tersebut dikelola sendiri oleh Kepala Desa hasilnya bisa mencapai Rp500 juta.
Menurut Haryono, pihak warga sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan Kepala Desa dan sudah menggelar rapat dengan BPD dengan harapan agar bisa dipertemukan dengan Kepala Desa,namun Kades Taal selalu menghindar.
“Kami berharap agar Kepala Desa kami diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara Kepala Desa Taal, Welly Verianto saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun.
Reporter: Nanang
Redaktur: Zul