News  

Kuasa Hukum Sekda Syaifullah Sebut Dua Pasal yang Didakwakan Lemah

Media Jatim

MediaJatim.com, Bondowoso – Kasus yang menimpa Sekda Bondowoso Syaifullah, saat ini merupakan sidang kedua kalinya, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum sekda, Senin (24/8/2020).

Sekda menghadiri persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Bondowoso. Dia didampingi dua kuasa hukumnya, sidang dilakukan secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan langsung materi eksepsi dari Kantor Kejaksaan Negeri.

Husnus Sidqi selaku kuasa hukum Sekda menjelaskan, nota keberatan tersebut disampaikan karena pasal-pasal yang didakwakan terhadap Sekda dianggap lemah.

“Kita keberatan terhadap pasal Pasal 45 b, yang kedua Pasal 335 KUHP. Sebab menurut saya pasal-pasal tersebut, kabur tidak jelas,” katanya, usai persidangan.

Baca Juga:  PKS Sumenep Usulkan Achmad Fauzi dan Kiai Fikri untuk Pilkada 2024

Ia juga menjelaskan alasan dua pasal itu dianggap lemah karena rekaman percakapan sekda dengan bawahannya, juga perlu dipertanyakan.

“Sebab tidak semua orang bisa merekam. Karena ada istilah dalam Undang-Undang elektronik itu, intersepsi. Termasuk kategori penyadapan menurut kami,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga merasa janggal dengan pelaporan kasus sekda yang dilaporkan setelah sembilan bulan pasca kejadian.

“Kasus ini sudah sembilan bulan lamanya dari kejadian, kenapa tidak waktu itu dilaporkan, kenapa harus nunggu sembilan bulan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang ketiga dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan Sekda Syaifullah akan digelar Senin 31 Agustus pekan depan.

Baca Juga:  Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Ratusan Motor

Reporter: Nanang

Redaktur: A6