web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000
News  

Kuasa Hukum Sekda Syaifullah Sebut Dua Pasal yang Didakwakan Lemah

Media Jatim

MediaJatim.com, Bondowoso – Kasus yang menimpa Sekda Bondowoso Syaifullah, saat ini merupakan sidang kedua kalinya, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum sekda, Senin (24/8/2020).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sekda menghadiri persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Bondowoso. Dia didampingi dua kuasa hukumnya, sidang dilakukan secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan langsung materi eksepsi dari Kantor Kejaksaan Negeri.

Husnus Sidqi selaku kuasa hukum Sekda menjelaskan, nota keberatan tersebut disampaikan karena pasal-pasal yang didakwakan terhadap Sekda dianggap lemah.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Kita keberatan terhadap pasal Pasal 45 b, yang kedua Pasal 335 KUHP. Sebab menurut saya pasal-pasal tersebut, kabur tidak jelas,” katanya, usai persidangan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Ia juga menjelaskan alasan dua pasal itu dianggap lemah karena rekaman percakapan sekda dengan bawahannya, juga perlu dipertanyakan.

Baca Juga:  AQ Telepon Mensos, Bantuan Langsung Mengucur ke Madura

“Sebab tidak semua orang bisa merekam. Karena ada istilah dalam Undang-Undang elektronik itu, intersepsi. Termasuk kategori penyadapan menurut kami,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga merasa janggal dengan pelaporan kasus sekda yang dilaporkan setelah sembilan bulan pasca kejadian.

“Kasus ini sudah sembilan bulan lamanya dari kejadian, kenapa tidak waktu itu dilaporkan, kenapa harus nunggu sembilan bulan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang ketiga dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan Sekda Syaifullah akan digelar Senin 31 Agustus pekan depan.

Reporter: Nanang

Redaktur: A6