web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

LSM GERAK Laporkan Unggul Lestari ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM, Jakarta – Praktek illegal logging PT Unggul Lestari di Kalimantan Tengah diduga merugikan negara RP 1 triliun. Karena itu, aktivis Gerakan Anti Korupsi (GERAK) yang memiliki bukti bukti sajian dugaan korupsi itu, melaporkan PT UL ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/09/2020) di Jakarta.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Yenni Direktur LSM GERAK mengaku memiliki banyak data dugaan korupsi PT Unggul Lestari. Dugaan kasus korupsi ini sudah dilaporkan ke aparat lokal. Hanya saja selalu menghilang begitu saja.

“Tidak pernah ada tindak lanjut di tingkat lokal. Padahal dari data yang kita miliki PT UL diduga banyak melakukan penebangan pohon yang dilindungi negara. Dan beberapa dugaan penyimpangan lainnya . Kita akan datang lagi menambahi  dan melengkapi bukti-bukti ke KPK pada Kamis, (24/9/2020) besok,” ucap Yenni di temui disekitar gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Ditegaskan aktivis perempuan ini bahwa, PT UL harus bertanggung jawab pada dugaan okupasi lahan yang dilakukannya.

“Ada banyak jenis pohon dilindungi yang diduga ditebang. Bahkan PT UL juga menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan,” kata Yenni.

Baca Juga:  Prihatin, Irma Lumiga Bantu Warga Dua Desa Terdampak Banjir

Ironisnya, tambah Yenni mereka membuat koridor jalan untuk perkebunan tapi bukan pada lokasi yang diijinkan. Menurut GERAK, kerugian negara yang terjadi antara lain diduga PT Uk tidak memiliki SK HGU dan kebun plasma senilai Rp 120 miliar.

Lanjutnya, lalu ada denda keterlambatan pembayaan PSDH/DR selama 156 bulan kira kira sekitar 374,4 miliar. Kerugian akibat okupasi lahan terhadap berbagai macam kayu yang ditebang yakni Rp 456.5 miliar. Belum lagi okupasi lahan.

“Ya kira-kira dugaan kerugian negara mencapai 1 triliun,” ucapnya usai ditemui dari gedung KPK.

Penulis: Syafrudin Budiman

Redaktur: Sulaiman