web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

FPM Ancam Laporkan PBB Gratis ke KPK

Media Jatim
Foto ilustrasi © tribunnews.com
Foto ilustrasi © tribunnews.com

MediaJatim.com, Sumenep – Front Pemuda Madura (FPM) akan laporkan kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis di kabupaten Sumenep tahun 2010-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapan waktunya untuk melaporkannya menunggu waktu yang tepat.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Menurut ketua FPM, Asep Irama mengatakan, pada masa kampanye Pilkada 2010 Kabupaten Sumenep, calon Bupati Busyro Karim berpasangan dengan Sungkono Sidik melontarkan janji kampanye bebas PBB untuk masyarakat Kabupaten Sumenep.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Seperti diketahui bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-Undang, untuk keperluan negara dalam kemakmuran rakyat. Sejak tahun 2010- 2015 warga masyarakat Sumenep dibebaskan bayar PBB dan pembayaran PBB tetap keluar.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Dalam hal ini tidak ada lembaga manapun yang mempunyai kewenangan menghapus kewajiban membayar pajak. Sejak tahun 2010- 2015 warga masyarakat Sumenep tidak ada yang bayar PBB. Faktanya, pembayaran PBB tetap keluar. Lalu dari mana dana PBB warga masyarakat Sumenep terbayar,” ujar ketua FPM, Asep Irama.

Lebih lanjut Asep mengatakan, kebijakan PBB Kabupaten Sumenep yang bertanggung jawab adalah Bupati Sumenep dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Maka kami akan melaporkan kasus tersebut. KPK harus mengusut kasus PBB gratis di kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Are Mail Purchase Spouse's Illegal?

“Indikasi pajak terbayar PBB memakai dana Bantuan Sosial (bansos) yang dibebankan kepada Kepala Desa. Rasionalnya kepala Desa tidak pernah menarik PBB pada warga masyarakat. Tapi kepala Desa tetap membayar setoran PBB pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep,” tukas Asep.

 

Reporter: Zainal Arifin

Redaktur: Sule Sulaiman