web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Merasa Difitnah, Agen BPNT di Kecamatan Kadur Siap Lapor Balik

Media Jatim
e-Warung/Agen BPNT Ahmad Hasin. (Foto: Zul/MJ)

MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Salah satu agen penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kertagena Daya, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan bersiap diri melaporkan balik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Diketahui, salah satu LSM melayangkan surat laporan yang dilayang ke pihak Kepolisian dengan menyebutkan telah menemukan fakta penyaluran bantuan sembako di Kertagena Daya, Kadur yang diduga melanggar aturan, yakni komoditas beras yang diberikan kepada penerima tidak berlabel sesuai yang diamanat dalam Surat Edaran Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Nomor: 460/2715/107.3.06/2020.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Setelah beras tersebut diterima tim kami di lapangan selanjutnya kami melihat terhadap kemasan beras tersebut tidak terdapat label yang menjadi syarat mutlak untuk memastikan beras tersebut berkualitas medium atau premium sebagaimana Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Nomor: 460/2715/107.3.06/2020 Perihal: Surat Ederan Pemberian Label Komunitas Beras Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) Program Sembako Tahun 2020,” tertulis dalam laporan tersebut.

Namun hal tersebut dibantah oleh Agen Penyalur BPNT di Kertagena Daya yang dilaporkan, Ahmad Hasin. Menurutnya dugaan itu berbanding terbalik dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Pihaknya sudah menyalurkan bantuan sembako itu sesuai dengan aturan yang ada.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Itu fitnah, beras yang kami keluarkan sudah sesuai dengan aturan, ada labelnya,” jelas Ahmad Hasin, Selasa (5/1/2020) pada Media Jatim, sembari menunjukkan dokumentasi beras yang disalurkan.

Baca Juga:  BPNT Kepundungan Dialihkan, Penerima Bantuan Sayangkan Kebijakan Desa
Beras bermerk Fortune yang didistribusikan ke penerima BPNT di Kertagena Daya. (Foto: Zul/MJ)

Bantahannya juga diperkuat dengan pernyataan dari Keluarga Jumaiyah, salah satu penerima BPNT, bahwa komoditas yang diterima dari Agen Penyalur BPNT Ahmad Hasin dalam keadaan baik.

“Komoditi yg kami terima dalam keadaan baik yaitu beras bermerk Fortune kemasan 10 kg dan 5 kg kacang tanah 1/4 kg telur 1 kg dan kami tidak keberatan serta komoditi yg kami terima layak dikonsumsi,” tulis Dasuki, Anak Jumaiyah dalam surat pernyataan, tertanggal 2 Januari 2021.

Surat pernyataan salah satu penerima BPNT di Kertagena Daya, Jumaiyah. (Foto: Zul/MJ)

Ahmad Hasin mengaku sangat keberatan dengan adanya laporan tersebut. Bahkan ia merasa hal ini sudah masuk pada ranah pencemaran nama baik.

“Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, saya siap melaporkan balik,” tegasnya.

Reporter: Zul

Redaktur: Aryudi AR