web media jatim

Polres Pasuruan Sukses Tangkap Pencuri Kelas Berat

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menggelandang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tersangka utamanya bernama Syaifulloh (44), warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Saat beraksi pelaku beserta komplotannya kerap membawa celurit dan bondet (bom untuk ikan) untuk mengancam korbannya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (2/2/2021) mengatakan, tersangka Syaifulloh selama 2020 lalu sudah beroperasi di empat tempat berbeda. Yakni Kejayan, Tutur, Puspo, dan Purwodadi.

Baca Juga:  Organisasi Mitra SRPB Jatim Belajar Ekonomi Kreatif di SPMAA Pasuruan

“Pelaku terbukti empat kali melakukan curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dengan mengancam korban menggunakan sajam,” tutu AKBP Rofiq Ripto Himawan.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Saat melancarkan aksinya, Syaifullah dibantu rekannya. Yaitu, Rosid dan Sodikin mengawasi keadaan sekitar. Syaifullah dibantu Surito sebagai eksekutor, sedangkan Maryam menunggu di mobil, modus aksinya dengan cara merusak kunci setir mobil curiannya.

Dari setiap penjualan hasil curian, Syaifulloh dan Marsam masing-masing mendapatkan Rp2,5 juta, lalu sisanya dibagikan kepada pelaku lainnya.

Baca Juga:  Wadahi Siswa SMA Sederajat Unjuk Minat dan Bakat, UTM Gelar English Month Competition se-Indonesia

“Komplotan Syaifulloh dijerat pasal pidana 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.

Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku Syaifulloh akan dituntut maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Reporter: Andre

Redaktur: Zul