web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000
News  

M. Firdaus Yulianto SH: Gugatan Milan Tidak Dapat Diterima Karena Cacat Formil

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Banyuwangi – Hasil sidang putusan gugatan KSP Milan Cabang Sumberayu, Kecamatan Muncar tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Menurut M. Firdaus Yulianto. SH., kuasa hukum R. Suwoko warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring selaku tergugat, karena gugatan yang diajukan dinilai kabur dan cacat formil lantaran tidak ada kesesuaian antara Posita (Dalil Gugatan), dan Petitum (Tuntutan).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Bahkan kata M. Firdaus Yulianto SH, hingga saat ini pihak penggugat tidak pernah memberitahukan sama sekali hasil lelang objek jaminan kliennya berupa sebuah rumah berlantai dua luas 206 m2 terletak di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing – masing seluas 1.510 m2, dan 2.465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI).

“Dalam petitum KSP Milan minta diajukan sita jaminan aset yang diduga milik R. Suwoko lainnya. Akan tetapi dalam positanya tidak dijelaskan kaitan aset yang akan dimintanya. Ini yang kami sayangkan. Tetapi kami bersyukur eksepsi yang kami ajukan diterima, dan Majelis Hakim tidak dapat menerima gugatan tersebut,” jelas M. Firdaus Yulianto SH, Senin (22/3/2021).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

R. Suwoko kini bisa bernapas lega setelah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak dapat menerima gugatan tersebut. Sebelumnya mantan pengusaha jual beli pakaian inu digugat KSP Milan Cabang Sumberayu Muncar, diminta untuk membayar Rp. 900 juta meski seluruh asetnya yang dibuat anggunan sudah disita untuk melunasi pinjaman Rp1 miliar, pada tahun 2013-2014 lalu.

Baca Juga:  BMTNU di Sumenep Buka Pembelian Saham NUsantaraMart

Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor Perkara 213/Pdt.G/2020/PN Byw tertanggal 2 Maret 2021 menyebutkan, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijk Verklaard.

“Alhamdulillah, itu putusan yang adil bagi saya. Seandainya gugatannya diterima, saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya rela dipenjara, karena saya sudah tidak punya apa – apa lagi,” ucap R. Suwoko.

Dia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, dan rekan yang mendukungnya untuk menghadapi permasalahan tersebut.

“Terima kasih, Mas Firdaus selaku kuasa hukum saya, dan juga teman-teman yang telah mendukung saya,” urainya.

Sementara itu Setyo Wicaksono, Perwakilan KSP Milan Cabang Sumberayu Kecamatan Muncar, tidak mau berkomentar banyak terkait kasus persidangan perdata tersebut.

“Oh, anu Mas, saya kan hanya pelaksana saja, jadi saya tidak berhak ber statement,” kata Setyo singkat usai persidangan sebelum sidang putusan.

Reporter: M. Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman