Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Aliyadi Mustofa Sayangkan Kebutuhan Gula Industri Jatim Dipasok dari Luar Daerah

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Surabaya – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyayangkan kebutuhan gula rafinasi untuk industri besar dan industri kecil menengah (IKM) harus dipasok dari luar daerah.

Banner Iklan Media Jatim

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, pihaknya akan mengawal pembatasan pengolahan rafinasi yang hanya untuk pabrik tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam permen tersebut dijelaskan bahwa pabrik yang dapat mengolah rafinasi hanya bagi pabrik yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sejauh ini, tidak ada pabrik di Jawa Timur yang memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga:  Nataru dan Jelang Pemilu 2024, Kepala Imigrasi Pamekasan Turun Langsung dalam Operasi Jagratara

“Kalau dipasok dari luar daerah, maka akan membutuhkan biaya transportasi lebih tinggi. Sehingga akan berdampak terhadap tingginya biaya produksi,” kata Gus Aliyadi, usai melakukan kunjungan kerja ke pabrik gula PT Kebun Tebu Mas di Lamongan, Selasa (8/6/2021).

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Menurutnya, sebagai mitra pemerintah pabrik gula di Jawa Timur harus mampu memenuhi kebutuhan industri dan kebutuhan masyarakat secara umum guna mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Nanti kami bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jatim, dalam hal ini Dinas Perkebunan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan bersama-sama melakukan koordinasi ke Jakarta,” tandasnya.

Baca Juga:  DPW Partai UKM Jawa Timur Gelar Launching Inisiator Secara Virtual Bersama PKL dan Pelaku UMKM

Legislator asal Sampang Madura itu menegaskan, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat. Tentu sebagai wakil rakyat, pihaknya akan menyuarakan kondisi tersebut agar tidak ada yang dirugikan.

“Karena Permen itu terbitnya di kementerian di Jakarta, sehingga kami untuk menyuarakan ini harus ke Jakarta. Intinya apa yang ada dalam Permen, paling tidak harus memberikan efek positif bagi PG di Jatim dan masyarakat Jatim,” pungkasnya. (*)